BANGKA, INHUTANI V (09/03/2023) ǀ Inhutani V bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bubus Panca menggelar Sosialisasi Kemitraan Kehutanan dan program-program Inhutani V  di ruang rapat Kantor Desa Gunung Pelawan, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (09/03). Dalam kegiatan ini, hadir Manager Inhutani V Bangka, Winanti Meilia Rahayu, Kepala KPHP Bubus Panca, Ruswanda, Kepala Desa Gunung Pelawan, Tjhiung Kim, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.

Pada kesempatan ini Ruswanda menjelaskan bahwa kawasan hutan boleh dikelola oleh seluruh masyarakat Indonesia asalkan mengikuti auran yang berlaku, salah satunya dengan cara membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH) beranggotakan minimal 15 kepala keluarga dengan KTP berdomisili Bangka, yang terdata oleh pihak Desa, Dinas Kehutanan khususnya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ataupun Instansi terkait.

Begitupun pihak Dinas Kehutanan (KPHP) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib melakukan pendataan terhadap masyarakat yang beraktivitas atau berusaha di dalam kawasan hutan.

“Pendataan ini dilakukan bukan untuk menjerat masyarakat, tetapi untuk mendata supaya masyarakat mendapatkan legalitas yang sah untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini penting, agar masyarakat mempunyai landasan hukum dan hak yang kuat dalam pengelolaan hutan,” tutur Ruswanda.

Winanti Meilia Rahayu selaku Manager Inhutani V Bangka menyampaikan bahwa Visi PBPH Inhutani V Unit Bangka yaitu terwujudnya hutan tanaman pola kemitraan terbesar di Indonesia yang pro-growth pro-job pro-poor dan pro environment juga sebagai salah satu misi Inhutani V Bangka yaitu pelibatan masyarakat setempat untuk membangun hutan tanaman dan tanaman semusim dalam rangka kelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat.

“Setelah sosialisasi ini harapan kami semakin banyak yang sadar untuk saling menjaga kelestarian alam dengan cara tidak melakukan penambangan ilegal, tidak melakukan pembakaran hutan, turut menjaga kelestarian flora dan fauna yang ada disekitar kita. Juga diharapkan banyak yang bermitra dengan kami sehingga masyarakat memiliki akses legal di dalam kawasan hutan dengan cara bermitra dengan PT Inhutani V”  terang Winanti.

Winanti juga menjelaskan pentingnya menjaga kawasan lindung, fungsi utamanya adalah melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan lindung juga mempunyai peran dalam perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. (Kom-INH5/Erw).

Editor : Ywn
Copyright © 2023