RANDUBLATUNG, PERHUTANI (08/02/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung menerima materi Pembinaan Dan Koordinasi Polisi Khusus (Binkorpolsus) dari Kepolisian Resor (Polres) Blora yang diikuti oleh Administratur KPH Randublatung dan Wakilnya, BScF, dan jajaran Polres Blora segenap Kepala BKPH, perwakilan Kepala RPH, dan Polisi Teritorial (Polter), Rabu (07/02).

Administratur KPH Randublatung Ida Jatiyana mengingatkan agar petugas di lapangan selalu sigap apabila terjadi permasalahan, seperti jika mendapatkan tersangka dan barang bukti maka segera lakukan langkah dari mana asal-usul kayu, di mana tunggaknya, dokumentasikan jenis kayunya, ukuran, bentuk, dan volumenya, serta keterangan dari ahli dan segera buat laporannya.

Kasat Binmas Polres Blora, AKP Lilik Widyastuti, dalam materinya menyampaikan bahwa proses sidik tindak pidana dari Proses Lidik, Tindak, Riksa, dan Saikara. Hal ini dilakukan dari laporan pengaduan tertangkap tangan atau diketahui langsung oleh petugas kepolisian.

Kanit Tibsos, AIPTU M. Ghozali PS juga menyampaikan materi UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan inti pembahasan adalah cegah masuk. “Cegah masuk di sini bukan berarti orang tidak boleh masuk hutan, tetapi ada kriteria-kriteria tertentu yang memungkinkan timbulnya tindak kejahatan, sehingga perlu dicegah supaya tidak terjadi penebangan atau illegal logging,” imbuhnya. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2024