MADIUN, PERHUTANI (07/05/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Taman Wisata Genilangit, pada Selasa pagi (07/05).

Dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Madiun Panca Putra M. Sihite dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan Yuana Nurshiyam hadir bersama jajaran masing-masing. Kegiatan penandatanganan PKS ini dilakukan bersamaan juga dengan KPH Lawu DS yang dipimpin oleh Adi Nugroho.

Usai dilakukannya penandatanganan PKS, Administratur KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite dalam sambutannya menjelaskan tentang gambaran umum wilayah kerja KPH Madiun yang memiliki keluasan total 31.184 ha, dimana 1.797 ha atau sekitar 6% dari keluasannya ada di wilayah administratif Kabupaten Magetan. Wilayah tersebut meliputi dua kecamatan yaitu Lembeyan dan Parang serta tujuh Desa yakni Gangsiran, Kediren, Lembeyan Kulon, Lembeyan Wetan, Mategal, Nglopang, dan Sayutan. Selain itu, KPH Madiun memiliki Kelas Perusahaan Jati, sehingga tantangannya adalah sering berhadapan dengan pelaku illegal logging.

“Kami berterima kasih karena Kejari Magetan telah berkenan secara institusi bekerjasama melakukan penandatanganan kerja sama bidang Datun. Tentunya ini menjadi penyemangat bagi kami, karena di lapangan terkadang ketika berhadapan dengan masalah hukum khususnya datun, kami butuh konsultasi hukum sehingga tidak ada masalah kedepannya.” Tutur Panca.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Yuana Nurshiyam menjelaskan bahwa selain bergerak di bidang pidana, Kejaksaan juga mempunyai kuasa khusus untuk dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan dan atas nama negara atau pemerintah berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kami bersedia diminta bantuan oleh Perhutani dalam hal melakukan perjanjian, atau kontrak, atau lainnya untuk melancarkan pekerjaan sehari-hari. Saya juga berharap dengan begitu luasnya pekerjaan di Perhutani tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan kerugian Negara. Oleh karena itu perlu adanya keterbukaan. Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan kami dapat membantu sepenuhnya.” Pungkas Yuana. (Kom-PHT/Mdn/Adl)