PEKALONGAN TIMUR, PERHUTANI (28/01/2022) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU di Kafe Loe Min To Jalan Mandurorejo, Kajen. Kerjasama ini dilakukan guna meningkatkan sinergi di bidang hukum khususnya mencegah terjadinya pelanggaran di kawasan hutan, Rabu (26/01).

Hadir dalam kegiatan, Administratur KPH Pekalongan Timur Untoro Tri Kurniawan dan Kepala Kejaksanaan (Kajari) Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas, masing-masing bersama jajaran.

Administratur KPH Pekalongan Timur, Untoro Tri Kurniawan menyampaikan meskipun selama ini untuk tindakan anarkis warga terhadap hutan yang sangat mencolok seperti illegal logging belum ada, namun demikian untuk pelanggaran kecil seperti pemanfaatan kawasan yang digunakan untuk bisnis tanpa izin, maupun penebangan satu pohon masih sering dilakukan masyarakat.

“Padahal mereka mengetahui tindakan tersebut berdampak hukum dan Perhutani pun sudah melakukan pendekatan. Sehingga guna meminimalisir tindakan tersebut, Perhutani menggandeng pihak Kejaksaan untuk bersama-sama dalam penanganannya. Semoga setelah penandatangan MOU ini, bisa lebih membuat masyarakat sadar untuk tidak melakukan pelanggaran di kawasan hutan,” tegasnya.

Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas menyampaikan kesiapan pihaknya untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan hutan dari aspek penerangan soal hukum dengan melakukan pendampingan kepada Perhutani saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, kehutanan itu bisa dikelola oleh masyarakat, sepanjang memenuhi aturan. Karena itu kadang-kadang masyarakat tidak paham terkait tindakannya dalam memanfaatkan kawasan hutan, apakah melakukan pelanggaran atau tidak. Mungkin ke depan penerangan soal hukum bisa kami sosialisasikan sehingga apa yang menjadi aturan maupun larangan bisa dipahami masyarakat,” tandasnya. (Kom-PHT/Pkt/Hwr)

Editor : Aas

Copyright©2022