SUKABUMI, PERHUTANI (08/06/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (07/06).

Hadir dalam acara tersebut Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan didampingi Wakil Administratur Wilayah Barat Suwandi, Wakil Administratur Wilayah Timur Cecep Suryaman, Kepala Seksi Madya Bidang Keuangan, SDM, Umum dan IT Handriansyah beserta jajaran, Kepala Seksi Madya Bidang Produksi dan Ekowisata Mulia Ganjar Santosa, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Chendra Eka Permana, Danru Polhutan KPH Sukabumi Ade Ruswandi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Gede Maulana beserta jajaran.

Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan menyampaikan maksud dan tujuan dari MoU ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh pihak pertama.

“Dengan adanya MoU ini semoga kerjasama antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri ini dapat berjalan dengan baik kedepan dan semoga kerjasama ini bisa bermanfaat dan tidak muncul permasalahan kalaupun terdapat masalah baik perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) ataupun masalah lain yang sifatnya perbuatan melawan dimana dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya,” ujarnya.

Kajari Kabupaten Sukabumi Siju menyampaikan kesiapan pihaknya untuk turut serta menjaga kelestarian kawasan hutan terkait pemahaman aspek hukum dengan melakukan pendampingan kepada Perhutani saat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, kehutanan itu bisa dikelola oleh masyarakat, sepanjang memenuhi aturan. Karena itu kadang-kadang masyarakat tidak paham terkait tindakannya dalam memanfaatkan kawasan hutan, apakah melakukan pelanggaran atau tidak. Mungkin ke depan penerangan soal hukum bisa kami sosialisasikan sehingga apa yang menjadi aturan maupun larangan bisa dipahami masyarakat,” pungkasnya

Dengan adanya penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Negeri diharapkan bisa memberikan manfaat untuk Perum Perhutani KPH Sukabumi. Khususnya dalam bidang hukum untuk mencegah terjadinya segala pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan. 

.
(Kom-PHT/Skb/HN)

Editor : AGS

Copyright©2023