CEPU, PERHUTANI (08/11/2023) | Kayu jati raksasa berusia lebih dari 200 tahun atau 2 abad lebih, yang sebelumnya tumbang di Wana Wisata Hutan Alam Jati Gubug Payung, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk menjadi ikon baru di Taman Budaya Cepu, Selasa (07/11).

Kayu jati alam dengan nomor pohon 234 diangkut dari Gubug Payung petak 1092 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Temengeng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasar Sore, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu.

Administratur KPH Cepu, Mustopo mengatakan kayu jati alam yang diangkut menuju Taman Budaya Cepu (TBC) mempunyai panjang 17,8 meter dengan volume 33,59 m3 dan pangkal + ujung dijumlah dirata-rata diameter 155cm tersebut nantinya akan menjadi ikon Kabupaten Blora.

“Pohon jati alam dengan umur lebih dari 200 tahun sebelumnya tumbang pada bulan Mei tahun 2020 di kawasan Wana Wisata  Hutan Alam Jati Gubug Payung RPH Temengeng BKPH Pasar Sore. Karena pohon jati tersebut berdasar ketentuan berada pada Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), untuk mengeluarkan perlu persyaratan administrasi yang cukup ketat, sebab tidak diperbolehkan ada jual beli,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUPR Blora, Danang menyampaikan bahwa proses pemindahan kayu jati ini melewati proses panjang terkait perizinan. Awal September 2023 proses melengkapi surat – surat sebagai syarat administrasi hingga 31 Oktober 2023 semua berkas sudah selesai, dan kayu jati raksasa ini akan langsung dibawa ke Taman Budaya Cepu untuk menjadi bagian integral dari desain ikon baru Kabupaten Cepu,” jelasnya. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2023