SINDONEWS.COM (19/12/2023) | PT Pertamina (Persero) dan Perum Perhutani menyepakati kerja sama percepatan pembangunan proyek Nature and Ecosystem Based Solution (NEBS). Proyek ini terkait dengan pelaksanaan dekarbonisasi.

Selain itu, berkaitan dengan penyelenggaraan nilai ekonomi di BUMN untuk mendukung kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK). Proyek NEBS dieksekusi anak usaha Perhutani dan Pertamina yakni PT Inhutani I dan Subholding Power & New Renewable Energy (Pertamina NRE). Awal kolaborasi BUMN ini ditandai dengan penandatanganan commercial agreement.

Asisten Deputi bidang Industri Energi, Minyak dan Gas Kementerian BUMN, Abdi Mustakim, mengatakan pemanasan global adalah ancaman nyata bagi kehidupan manusia. Sektor kehutanan diharapkan menjadi unsur utama program dekarbonisasi dan penurunan emisi gas rumah kaca. Kendati begitu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan nilai ekonomi karbon untuk mengantisipasi dampak pemanasan global.

“Kita tahu sudah ada perpres nilai ekonomi karbon, Kementerian BUMN telah sigap meratifikasi peraturan tersebut melalui surat edaran menteri sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut. Dan acara inilah salah satu buktinya, bahwa kita telah mengembangkan NBS project,” ujar Abdi Mustakim melalui keterangan pers, Selasa (19/12/2023).

Senada, Direktur Operasi Perhutani, Natalas Anis Harjanto, menyampaikan, penandatanganan commercial agreement akan menjadi momen bersejarah. Lantaran melalui pengembangan proyek NEBS, kedua entitas akan melakukan mitigasi perubahan iklim yang terjadi.

Anis menuturkan bahwa keberhasilan proyek ini akan menjadi contoh nyata penerapan nilai ekonomi karbon yang telah menjadi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021. Beleid ini diterjemahkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022.

Lebih jauh, keberhasilan proyek ini akan menjadi kontribusi BUMN dalam pencapaian target NDC Indonesia dari berbagai sektor. Dia juga menambahkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, memacu Perhutani dan Inhutani untuk segera merealisasikan perdagangan kredit karbon dan harapannya pada 2027 nilai ekonomi dari kredit karbon tersebut sudah bisa di komersialisasi atau memberikan manfaat.

“Proyek ini akan menjadi rujukan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon misalnya penentuan tarif pajak karbon atau penentuan skema proyek karbon dan lain sebagainya. Selain itu keberhasilan proyek ini juga dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain yang akan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim sektor usahanya,” jelasnya.

Sumber : sindonews.com

Tanggal : 19 Desember 2023