RANDUBLATUNG PERHUTANI (11/11/2018) | Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan peninjauan lapangan guna melakukan Verifikasi program Perhutanan Sosial dengan mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Kemitrtraan Kehutanan (KULIN KK), di wilayah kerja Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung pada Minggu (11/11). Kegiatan yang berlangsung tanggal 7 sampai dengan 11 November 2018 ini merupakan bentuk implementasi pelaksanaan program Perhutanan Sosial sesuai dengan Peraturan Menteri LHK no. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.

Sebelumnya 27 Lembaga Masyarakat Desa Hutan  (LMDH) dengan jumlah penggarap 3663 orang telah mengajukan permohonan KULIN KK kepada Kementrian LHK. Verifikasi dilaksanakan pada 27 Desa di Kecamatan Randublatung, Jati, Banjarejo, Jepon , dan Kunduran Kabupaten Blora. Dari data yang di ajukan seluas 1713 Ha. Setelah diverifikasi ada kemungkina luas tersebut akan berubah dan disesuaikan dengan Hutan Pangkuan Desa (HPD). Dari hasil verifikasi tersebut akan segera diolah dan didiskusikan untuk selanjutnya digunakan dasar penerbitan SK Kulin KK oleh kementerian LHK.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Tim yang terdiri dari Petugas dari Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Propinsi dan Perhutani serta Pokja PPS melakukan Verifikasi lapangan maupun administrasi. Hal ini dilakukan agar dalam penerbitan Keputusan KULIN KK nanti datanya betul betul akurat dan tidak ada kesalahan, sehingga pelaksanaan Perhutanan Sosial melalui mekanisme KULIN KK ini tepat sasaran dan sesuai yang diharapkan.

Sementara itu Administratur KKPH Randublatung, Hilaludin saat mendampingi Tim Verifikasi menjelaskan “Kami menyambut baik atas pelaksanaan Verifikasi usulan KULIN KK ini dan  semoga dengan selesainya verifikasi ini dapat segera diterbitkan Surat Keputusan oleh Menteri LHK, sehingga program Perhutanan Sosial ini dapat berjalan dengan baik dan membawa kemakmuran bagi masayarakat desa sekitar hutan” (Kom-pht/Rdb/hmt)

 
Editor: Ywn
Copyright©2018