Seorang anggota  komplotan pencuri kayu hutan tertangkap, lima lainnya kabur saat aparat  Polsek Bulu bersama Polisi Hutan (polhut) KPH Mantingan menggerebek  sebuah rumah di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Kepada aparat, Gunawan Herdiyanto  (28), warga RT 8 RW 1 Desa/Kecamatan Kunduran, Blora yang ditangkap,  mengaku sudah tiga kali melakukan  transaksi dan pengiriman kayu ilegal.
Dari hasil penelusuran, aparat menemukan enam gelondong kayu jati  dengan panjang rata-rata dua meter yang  sudah dikirim ke sebuah perusahaan  mebel di Desa Gunungsari, Kecamatan  Kaliori. Kayu-kayu tersebut diketahui  dari wilayah hutan di Senori, Tuban,  JawaTimur.
Jalan Hutan
Diperkirakan, komplotan tersebut  biasa beroperasi lintas provinsi dengan  memanfaatkan jalan hutan dari wilayah  Tuban hingga Rembang.
“Semua barang bukti termasuk  mobil Isuzu Elf AD-1104-ME yang  digunakan mengirim barang ilegal itu  langsung kami sita dan bawa ke Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Sugiman, Senin (21/2).
Penangkapan komplotan pencuri  kayu hutan ini, lanjut dia, berawal dari  laporan masyarakat ke Polhut KPH Mantingan yang diteruskan ke aparat  Polsek Bulu. Dalam laporan tersebut  dikatakan, sebuah mobil Isuzu Elf,  Kamis (17/2), akan melintas di Jalur  Rembang-Blora dengan mengangkut  kayu hasil curian.
“Sayang saat diadang, mobil yang  dimaksud tak juga muncul,” ujarnya.
Baru pada Jumat (18/2) pagi, aparat mengendus mobil yang digunakan tengah diparkir di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu. Mendengar itu, aparat langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku lainnya, termasuk salah satu di antaranya yang tak lain adalah target operasi kasus pencurian kayu yang terjadi beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Nama Media : SUARA MERDEKA
Tanggal        : Selasa, 22 Februari 2011