Seorang anggota komplotan pencuri kayu hutan tertangkap, lima lainnya kabur saat aparat Polsek Bulu bersama Polisi Hutan (polhut) KPH Mantingan menggerebek sebuah rumah di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Kepada aparat, Gunawan Herdiyanto (28), warga RT 8 RW 1 Desa/Kecamatan Kunduran, Blora yang ditangkap, mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dan pengiriman kayu ilegal.
Dari hasil penelusuran, aparat menemukan enam gelondong kayu jati dengan panjang rata-rata dua meter yang sudah dikirim ke sebuah perusahaan mebel di Desa Gunungsari, Kecamatan Kaliori. Kayu-kayu tersebut diketahui dari wilayah hutan di Senori, Tuban, JawaTimur.
Jalan Hutan
Diperkirakan, komplotan tersebut biasa beroperasi lintas provinsi dengan memanfaatkan jalan hutan dari wilayah Tuban hingga Rembang.
“Semua barang bukti termasuk mobil Isuzu Elf AD-1104-ME yang digunakan mengirim barang ilegal itu langsung kami sita dan bawa ke Mapolres,” ujar Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Sugiman, Senin (21/2).
Penangkapan komplotan pencuri kayu hutan ini, lanjut dia, berawal dari laporan masyarakat ke Polhut KPH Mantingan yang diteruskan ke aparat Polsek Bulu. Dalam laporan tersebut dikatakan, sebuah mobil Isuzu Elf, Kamis (17/2), akan melintas di Jalur Rembang-Blora dengan mengangkut kayu hasil curian.
“Sayang saat diadang, mobil yang dimaksud tak juga muncul,” ujarnya.
Baru pada Jumat (18/2) pagi, aparat mengendus mobil yang digunakan tengah diparkir di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu. Mendengar itu, aparat langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku lainnya, termasuk salah satu di antaranya yang tak lain adalah target operasi kasus pencurian kayu yang terjadi beberapa waktu lalu,” tandasnya.
Nama Media : SUARA MERDEKA
Tanggal : Selasa, 22 Februari 2011