Dalam rangka untuk pemenuhan terhadap prinsip-prinsip dan kriteria pengelolaan hutan lestari diantaranya Controlled Wood. Sesuai dengan visi Perum Perhutani yaitu menjadi pengelola hutan lestari untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan salah satu misi Perum Perhutani yaitu mengelola sumberdaya hutan dengan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) berdasarkan karakteristik wilayah dan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) serta meningkatkan manfaat hasil hutan kayu dan bukan kayu, ekowisata, jasa lingkungan, agroforestry serta potensi usaha berbasis kehutanan lainnya guna menghasilkan keuntungan untuk menjamin pertumbuhan perusahaan secara berkelanjutan ;

Menjadikan Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) atau Sustainable Forest Management (SFM) merupakan kebijakan strategis yang harus dilaksanakan.

Konsultasi Publik Controlled Wood

Secara Internasional Perum Perhutani secara voluntary memilih untuk menggunakan standar FSC sebagai standar sertifikasi dan implementasi PHL (10 prinsip dan 56 kriteria) serta standar controlled wood secara corporate sebagai pengganti Policy on Association (PoA) FSC sebagai pemenuhan komitmen diluar KPH-KPH yang bersertifikat PHL/SFM FSC.

Secara Nasional Kementerian Kehutanan mengeluarkan peraturan (mandatory) dengan diterbitkannya Peraturan Menteri No. P.38/Menhut-II/2009, direvisi menjadi P.68/Menhut-II/2011 dan direvisi kembali menjadi P.45/Menhut-II/2012 tentang standar dan pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan verifikasi legalitas kayu pada pemegang izin atau pada hutan hak, yang dijabarkan dalam kriteria, indikator dan standar verifikasi dalam Perdirjen No. P.6/VI-Set/2009 dan P.02/VI-BPPHH/2010 jo. P.06/VI-BPPHH/2010, direvisi menjadi P.08/VI-BPPHH/2011 dan direvisi kembali menjadi P.08/VI-BPPHH/2012.

Sebagai bukti komitmen perusahaan Perum Perhutani baru muncul tahun 2010 dengan nama PoA, hal ini tidak mudah untuk dilaksanakan mengingat KPH-KPH diluar KPH sertifikasi SFM FSC, bukti pemenuhan; selain bukti pemenuhan legalitas pemanenan kayu; sangatlah terbatas, seperti : Identifikasi HCVF, penanganan tenurial, penanganan konflik penerapan komsos, tidak dilakukannya konversi hutan alam/hutan alam sekunder implementasi konvensi inti ILO (Internaltional Labour Organization) yang telah diratifikasi dan peraturan ketenagakerjaan.

Berdasarkan kebijakan Direksi saat ini dan telah disetujui oleh FSC, maka secara corporate Perum Perhutani akan melaksanakan sertifikasi standar Controlled Wood FSC sebagai pengganti PoA yang standarnya hampir sama. Adapun standar Controlled Wood FSC sesuai FSC-STD-30-010-(V-2) EN tahun 2006 adalah bahwa Perum Perhutani tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemanenan kayu secara illegal
  2. Pemanenan kayu melanggar hak-hak tradisional dan sipil
  3. Pemanenan kayu dimana aktivitasnya dapat mengancam hutan dengan nilai-nilai konservasi tinggi (HCVF)
  4. Pemanenan kayu berasal dari areal yang dikonversi dari hutan dan dari ekosistem berhutan lainnya untuk dijadikan hutan tanaman atau penggunaan non-kehutanan
  5. Pemanenan kayu barasal dari jenis kayu hasil rekayasa genetik

Pemanenan kayu secara illegal, sehingga :

Pemanenan kayu melanggar hak-hak tradisional dan sipil, sehingga :

Pemanenan kayu dimana aktivitasnya dapat mengancam hutan dengan nilai-nilai konservasi tinggi (HCV), sehingga :

Pemanenan kayu berasal dari areal yang dikonversi dari hutan dan dari ekosistem berhutan lainnya untuk dijadikan hutan tanaman atau penggunaan non-kehutanan, sehingga :

–  Terjadi pada bagian yang sangat terbatas dari KPH/Unit Kerja lainnya

–   Tidak terjadi di kawasan HCVF

–  Secara jelas, penting, memperkuat, dalam memberikan keuntungan jangka panjang terhadap lingkungan dan sosial di KPH/Unit Kerja lainnya

Pemanenan kayu berasal dari jenis kayu hasil rekayasa genetik, sehingga :

Implementasi dan sertifikasi PHL/SFM adalah perwujudan dari visi dan misi Perum Perhutani dimana didalamnya terdapat perbaikan kinerja dalam mengelola sumberdaya hutan yang diamanahkan pemerintah kepada Perum Perhutani sesuai PP No. 72 tahun 2010. Diharapkan dengan tercapainya hal tersebut maka pengakuan stakeholder dan pasar akan lebih luas sehingga pemasaran produk yang dihasilkan pun dapat diterima pada semua segmen pasar dengan nilai tambah yang tinggi.

Perum Perhutani KPH Indramayu telah melaksanakan proses konsultasi publik Controlled Wood pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2013 bertempat di Hotel Wiwi Perkasa 2 Indramayu. Peserta yang hadir pada kesempatan ini berjumlah 52 orang baik yang berasal dari ekternal maupun internal. Dari Pihak ekternal antara lain sejumlah Muspika, Desa, LMDH, LSM, Ormas dan Tokoh Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut beberapa audience-pun memberikan masukan, saran dan apresiasi atas dilaksanakannya konsultasi publik antara lain adalah Perhutani agar merencanakan perencanaan terpadu dalam semua implementasi pengelolaan hutan dan stakeholder yang ada agar dilibatkan sehingga tanggung jawab dapat diemban bersama dan kelestarian hutan dapat lebih tercapai.
Kami juga mohon masukan, tanggapan dan saran mengenai implementasi standar FSC Controlled Wood dalam kegiatan pengelolaan hutan di KPH Indramayu dari segenap stakeholder.

.
Masukan, tanggapan dan saran dapat disampaikan melalui     :

  1. Surat dan dikirimkan ke alamat KPH Indramayu Jln. Gatot Subroto No.27 Indramayu 45213
  2. Email dengan alamat    pht.kph.idr@gmail.com
  3. Faks dengan nomor (0234) 271851

Blangko Tanggapan Untuk Konsultasi Publik dapat di download  DISINI