BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (30/11/2023) | Dalam rangka mempercepat implementasi program Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP), Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur melalui Tim Kemitraan Produktif melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Direksi Perhutani Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Boborsari, Desa Gandasuli, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, Rabu (29/11).

Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran karyawan Perhutani dan perwakilan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah kerja Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gunung Slamet Timur, serta Tenaga Pendamping Masyarakat. Kepala BKPH Gunung Slamet Barat dan Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif Bambang S. W. lengkap dengan penjelasan-penjelasan terkait pelaksanaan program KKP dan KKPP sesuai dengan Perdir No. 13/2023.

Kepala BKPH Gunung Slamet Timur, Suyono menyampaikan selamat datang dan  berterima kasih telah hadir dalam kegiatan sosialisasi. “Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada masyarakat dan LMDH terkait program KKP dan KKPP. Harapannya, tingkat ekonomi masyarakat desa hutan dapat terus berkembang melalui skema kerja sama pemanfaatan kawasan hutan Perhutani,” jelasnya.

Program KKP dan KKPP ini merupakan program kerja sama kemitraan antara masyarakat dengan Perhutani yang berbasis business to business, sehingga harapannya peraturan ini bisa diterapkan dalam kerja sama terutama kegiatan agrowisata dan agroforestry.

Selaku Ketua Paguyuban LMDH BKPH Gunung Slamet Timur, Dachuri menyampaikan, “Kami mewakili anggota Masyarakat Desa Hutan mengucapkan terima kasih telah diundang mengikuti acara sosialisasi dan kami berharap bisa menerapkan peraturan tersebut untuk segera ditindaklanjuti melalui kegiatan yang bisa dikerjasamakan.” (Kom-PHT/Byt/Rhm)

Editor: Tri

Copyright © 2023