FOTO BESAMA-SAMA

KPH BOJONEGORO – Selama kurang lebih satu Minggu mulai tanggal 1-6/5/2013 KPH Bojonegoro kedatangan Tim Auditor VLK PT Equality Indonesia. Dimana KPH Bojonegoro dalam kesempatan itu menjadi salah satu KPH di wilayah kerja Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang harus melaksanakan Audit Verifikasi Legalitas Kayu, sesuai dengan peraturan pemerintah atau Menteri Kehutanan No.P.38/Menhut-II/2009 jo No.P.68/Menhut-II/2011 jo No.P.45/Menhut-II/2012 tentang Standart dan Pedoman Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada pemegang izin atau Hutan Hak dan Peraturan Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan, No.P.8/VI-BPPHH/2012, tentang Standart dan pedoman pelaksanaan penilaian Kinerja pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) serta ISO/IEC 17021 : 2006, Comformity Assesment – Requirements for bodies providing audit and certification of management systems.

Pada kesempatan itu Rabu 1 Mei 2013 untuk pertama kalinya KPH Bojonegoro di audit Tim VLK dari PT Equality Indonesia. bertempat di aula KPH Bojonegoro pukul 08.00 Wib pelaksanaan konsultasi publik dan opening verifikasi legalitas kayu KPH Bojonegoro secara resmi dibuka oleh Administratur/KKPH Bojonegoro, Anggar Widiyatmoko, S.Hut. dalam sambutannya Anggar Widiyatmoko menyampaikan, Perhutani KPH Bojonegoro sebelum diaudit jauh-jauh hari bahkan bertahun-tahun sudah menyiapkan berbagai hal untuk persiapan audit VLK dan yang terahkir KPH Bojonegoro membentuk tim sukses VLK yang dipimpin oleh Wakil ADM/KSKPH Bng Timur, Sofiudin Nurmansyah, S.Hut beserta jajarannya. berbagai hal telah disiapkan mulai dari yang paling mendasar yaitu persiapan dokumen dan persiapan lapangan tentunya.

Sementara itu lead Auditor PT Equality Indonesia, Diah Mitarini, S.Hut menyampaikan bahwa PT Equality Indonesia adalah Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi Auditor VLK di Indonesia. dan dijelaskan oleh Diah Mitarini, untuk mengawali audit VLK di KPH Bojonegoro pada kesempatan itu diadakan  konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat, LSM dan instansi terkait. Dan diawal konsultasi dengan publik Diah Mitarini menjelaskan tentang difinisi dari system verifiksi legalitas kayu adalah system penjaminan legalitas kayu (Timber Legality Assurance System) yaitu jaminan legalitas produk kayu harus dibuktikan dengan adanya system yang dibangun dalam pergerakan kayu mulai dari hulu, yaitu asal bahan bakunya sampai ke hilir serta pemasaran hasil olahannya. Dan latar belakang dari verifikasi legalitas kayu pada hutan Negara adalah mempromosikan kayu legal melalui implementasi standar legalitas pada konsumen, pemasok dan Negara produsen, Penegakan hukum dan tata kelola kehutanan terhadap produk kayu, Mendorong sektor swasta untuk menerapkan kebijakan yang terkait dengan pasokan kayu legal, Trend dalam perdagangan internasional kayu yang memerlukan bukti legalitas (Legalitas produk dan kelestarian bahan baku kayu), Komitmen untuk memberantas Ilegal loging dan perdagangannya melalui SFM dan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu Hadir dalam acara konsultasi publik dan opening Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) KPH Bojonegoro tahun 2013 Administratur/KKPH Bojonegoro, Anggar Widiyatmoko, S.Hut beserta jajaran, General Manager KBM Pemasaran Kayu II Bojonegoro, Ir. Sriyono beserta jajaran, Kasi Penguji Unit II Jatim, Achmad Hidayat, S.Hut, Kasi PHL Unit II Jatim, Tony Kuspuja, S.Hut, KSPH I Bojonegoro, Gunardi, S.Hut beserta jajaran, Petsus Pokja PHL Direksi, Didik By, Penguji TK I Bojonegoro, Hari Cahyono beserta jajaran, Kepala Dishutbun Kabupaten Bojonegoro, Ir. Achmad Djupari, MM, Kadiv Inspeksi & V- Legal PT Equality Indonesia, Ucep Sucitra, S.Hut, Lead Auditor VLK, Diah Mitarini, S.Hut, Tim Auditor VLK, Kiki Sri Rejeki, S.Hut, Segenap Kapolsek, Bubulan, Dander, dan Ngasem, Segenap Camat atau yang mewakili, dari Kecamatan Bubulan, Dander, dan Ngasem, Segenap Lurah (kepala desa) Bubulan, Dander, dan Ngasem, Segenap TPM dan LMDH wilayah KPH Bojonegoro.

Selama audit dilaksanakan, pemeriksaan Dokumen (document review) KPH Bojonegoro dinyatakan sesuai dengan standart Verifikasi Legalitas Kayu, sedangkan pemeriksaan di lapangan untuk melihat secara langsung implementasi penerapannya dilapangan KPH Bojonegoro pun dinyatakan memenuhi standart Verifikasi Legalitas Kayu. dan di penghujung acara penutupan Verifikasi Legalitas Kayu KPH Bojonegoro pada hari Selasa 7 Mei 2013 di aula KPH Bojonegoro. Pimpinan dan Tim Auditor PT Equality Indonesia menyatakan KPH Bojonegoro lolos Verifikasi Legalitas Kayu tahun 2013. Dan  proses pengesahannya selama 14 hari setelah Closing Meeting di Direksi dan KPH  Bojonegoro dinyatakan lolos, sedangkan proses penerbitan sertifikat VLK 49 hari setelah Opening Meeting di Direksi.  HMS Bjr/MKM-RFK