RANDUBLATUNG, PERHUTANI (07/02/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung melaksanakan sosialisasi Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 13/PER/DIR/08/2023 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani di ruang O1 Perum Perhutani KPH Randublatung, Selasa (06/02).

Sosialisasi dihadiri oleh segenap manajemen KPH Randublatung, Kepala Seksi Utama Kemitraan Produktif Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah (Jateng), segenap Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan, dan segenap Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Administratur KPH Randublatung, Ida Jatiyana dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan hubungan bermitra dengan LMDH. “Semoga dengan adanya acara sosialisasi ini, nantinya dapat terbentuk kedekatan dan kerja sama yang lebih erat antara Perum Perhutani dengan LMDH. Dan jika ada permasalahan, hendaknya dapat diselesaikan dengan musyawarah, baik, dan bijaksana,” jelasnya.

Dalam sosilisasi tersebut, Kepala Seksi Utama Kemitraan Produktif Divre Jateng, Iwan Wahyu Setiawan menyampaikan bahwa Perdir yang diterbitkan pada bulan Agustus 2023 ini didasari oleh adanya regulasi baru dari pemerintah dengan adanya Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Sesuai surat Direktur Jenderal PSKL No: S.382/MENLHK/PSKL/SET.0/4/2023 tanggal 3 April 2023 untuk tidak melakukan kegiatan penebangan dan penanaman di areal KHDPK atau di lokasi SK 185 dan SK 192 sebelum dilakukan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Perhutanan Sosial pada KHDPK dan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) serta Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP).

Namun demikian, sesuai Peraturan Menteri (Permen) No. 4 tahun 2023 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, pada pasal 92 dan 93 sudah jelas bahwa aset yang masih ada dalam kawasan KHDPK menjadi tanggung jawab bersama Badan Usaha Milik Negara bidang kehutanan dan pemegang persetujuan perhutanan sosial.

Dengan terbitnya Perdir No. 13/PER/DIR/08/2023 ini bertujuan untuk mengatur kerja sama yang semula Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM), sekarang bertransformasi menjadi KKPP dan KKP. Kerja sama ini bisa dilakukan dengan kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum dan berbadan usaha, ataupun dengan kelompok masyarakat yang sudah berbadan hukum dan berbadan usaha. “Semoga dengan adanya sosialisasi Perdir ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik daripada sebelumnya,” pungkas Iwan. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2024