RANDUBLATUNG, PERHUTANI (22/01/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, KPH Blora, dan KPH Cepu menghadiri undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora No. 005/0133 tanggal 16 Januari 2024 tentang Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Blora dengan Perhutani KPH Blora, Cepu, dan Randublatung di ruang rapat Wakil Bupati Blora, Jumat (19/01).

Hadir dalam rapat adendum tersebut, jajaran Perhutani KPH Randublatung, KPH Blora, KPH Cepu, KPH Mantingan, perwakilan Dinas Pemerinah Daerah Blora, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada kesempatan tersebut akan membahas Draf Perjanjian Kerja Sama, tetapi sehubungan dengan Dasar Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: S.47/Menlhk-PKTL/Ren/Pla.0/I2019 tanggal 18 Januari 2019, secara hukum sudah tidak bisa digunakan karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan sampai sekarang, perjanjian sudah terhitung berakhir, maka bahasan terfokus kepada regulasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dinas PUPR.

Administratur KPH Randublatung melalui Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, Silvi menyarankan agar mengajukan permohonan lagi kepada Kementerian LHK melalui Direksi Perum Perhutani. “Keluasan yang sudah disepakati terdahulu di draf telah mengalami penambahan luas yang signifikan, sehingga harus ada kejelasan terlebih dahulu dengan melakukan verifikasi bersama,” jelasnya.

Perwakilan Dinas PUPR, Yonatha menyampaikan dan menjelaskan bahwa sampai surat Nomor S.47 berakhir belum ada tanggapan. Adanya penambahan keluasan diperoleh dari data hasil Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Pihaknya juga sepakat untuk membuat pengajuan surat baru untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) serta verifikasi bersama sebagai dasar untuk membuat PKS yang baru. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2024