RANDUBLATUNG, PERHUTANI (02/02/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Puskesmas Kapuas memperingati bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dengan mengadakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi tenaga kerja Persemaian Kapuan, Jumat (02/02).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran KPH Randublatung, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Beran Jarwo Subagiyo, dan segenap tenaga kerja Persemaian Kapuan.

Administratur KPH Randublatung melalui Kepala Seksi Pembinaan SDH, Ari Wibowo Sugiarso menyampaikan bahwa bulan K3 Nasional ini sangat penting sebagai momentum untuk saling mengingatkan kembali agar di dalam melaksanakan tugas lebih berhati-hati dan agar risiko terjadinya kecelakaan kerja tidak terjadi. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal pokok dan penting karena menyangkut jiwa manusia, sehingga harus benar-benar diperhatikan dengan selalu melakukan pemeriksaan rutin.

“Lingkungan sekitar juga harus bersih dari hal-hal yang bisa menggaggu kesehatan dan kenyamanan dalam bekerja. Keselamatan kerja ini juga menjadi faktor penting, maka perlu sekali diberikan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai,” jelasnya.

Perwakilan pihak Puskesmas, Asri Trya Ardhini dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada KPH Randublatung yang sudah melaksanakan kerja sama dengan Puskesmas Kapuan. “Kami dapat selalu mengontrol kesehatan tenaga kerja yang ada di Persemaian Kapuan ini, dengan harapan jika ada hal-hal yang mengganggu kesehatan bisa terdeteksi sedini mungkin. Semoga kerja sama ini bisa terus terjalin,” ungkapnya.

Ahli K3 dan Lingkungan, Sigit Ari Wibowo dalam materinya menyampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja ini tidak kepas dari tempat kerja, tenaga kerja dan alat kerja. Dalam menjalankan tugas, syarat-syarat keselamatan kerja yang harus diperhatikan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Syarat-syarat tersebut harus diperhatikan dalam lingkungan kerja agar risiko terjadinya kecelakaan kerja dapat diminimalisir sehingga kecelakaan kerja yang membahayakan jiwa tidak terjadi,” tandasnya. (Kom-PHT/Rdb/Jun)

Editor: Tri

Copyright © 2024