TELAWA, PERHUTANI (21/02/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa (20/02).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama melibatkan empat KPH yang wilayah kerjanya di Kabupaten Grobogan, yaitu KPH Purwodadi, KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang. Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan dari Kesepakatan Bersama yang telah berakhir di tahun 2023. Kesepakatan ini fokus pada kerja sama bantuan hukum maupun pelayanan hukum, khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara.

Administratur KPH Telawa, Angkat Wijanto, dalam kesempatannya menyampaikan terima kasih kepada Kejari Grobogan atas kerja sama yang telah terjalin. “Ini merupakan bentuk sinergi antara Perum Perhutani dengan Kejakri Grobogan. Mudah-mudahan setelah adanya penandatanganan ini dapat membantu Perum Perhutani dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” tambahnya.

Kepala Kejari Grobogan, Iqbal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini merupakan bentuk kerja sama untuk memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada petugas Perhutani dalam menjalankan tugas-tugasnya. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri

Copyright © 2024