TELAWA, PERHUTANI (31/01/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) Tahun 2024 dengan 14 mitra Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di kantor KPH Telawa, Rabu (31/01).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut segenap Tim Pengembangan Usaha KPH Telawa dan segenap Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) dalam wilayah KPH Telawa, serta mitra LMDH terkait.

Administratur KPH Telawa, Angkat Wijanto menyampaikan bahwa penandatangan PKS ini merupakan perjanjangan dari PKS yang telah berakhir sebelumnya. “Semoga PKS ini terus terjalin dengan baik tanpa ada permasalahan di kemudian hari, sehingga masyarakat dapat lebih sejahtera dan target pendapatan bidang agroforestry dapat tercapai lagi di tahun ini,” katanya.

Diterangkan bahwa dasar perjanjian agroforestry yang telah berakhir adalah Surat Keputusan Direktur No. 682 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, saat ini telah diganti dengan Peraturan Direktur No. 13 Tahun 2023 tentang Pedoman Kemitraan Kehutanan Perhutani. KPH Telawa telah menerima permohonan KKP dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sebanyak 39 permohonan yang berasal dari LMDH dan Koperasi LMDH. Dari 39 permohonan tersebut, 14 permohonan sudah mendapat persetujuan dari Direksi. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri

Copyright © 2024