BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (29/07/2022) | Guna memberikan perlindungan paripurna kepada para mitra kerja, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi program jaminan sosial kepada para mitra pekerja lapangan dan sejumlah anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang dilaksanakan di Aula Perhutani Banyuwangi Selatan De ‘Djawatan Benculuk pada Jumat (28/07).

Pada kesempatan itu Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo menyampaikan, “Kami berpesan kepada LMDH dan Tenaga Kerja Tebangan untuk mengikuti kegiatan ini secara utuh terkait penting dan banyaknya manfaat dari mengikuti atau menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” papar Wahyu.

“Kami berharap kerjasama ini berkelanjutan serta kegiatan sosialisasi ini dapat membawa dampak positif dan manfaat serta rasa aman bagi mitra kerja kami, kata Wahyu,” tutupnya.

Pada bagian akhir sambutannya Wahyu Dwi Hadmojo tak lupa menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas peran dan sosialisasinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Hanif Syaifulloh dalam sosialisasinya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini memberikan pemahaman dan penjelasan terkait penting dan manfaat ikut sebagai peserta program jaminan sosial, karena dalam hal ini pemerintah hadir dalam rangka memberikan jaminan perlindungan keselamatan pada tenaga kerja.

Hanif menjelaskan, “Ada lima program jaminan sosial manfaat dari program jaminan sosial yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.

“Dengan hanya membayar iuran Rp. 16.800,-/bulan sudah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapat dua manfaat yakni Jaminan Keselamatan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila terjadi musibah kematian peserta jaminan sosial berhak memperoleh santunan hingga Rp. 42 juta untuk JKM, dan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Jamaludin mitra kerja Perhutani dari tenaga kerja tebangan menyampaikan ketertarikannya untuk menjadi peserta program jaminan sosial. “Terima kasih kami sudah masuk peserta dan kepada tenaga kerja yang lain untuk segera ikut bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pungkasnya,” (Kom-PHT/Bws/Dik)

Editor : Uan
Copyright © 2023