PROBOLINGGO, PERHUTANI (07/10/2022) | Bertempat di kediaman  Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wono lestari, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Senduro, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Senduro, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo menggelar temu wicara dengan tema “Ngopi Bareng dalam rangka Pemberdayaan Melalui Kemitraan,” Jumat (07/10).

Hadir dalam pertemuan itu, Administratur KPH Probolinggo Ida Jatiyana dalam hal ini diwakili Wakil Administratur (Waka) Lumajang Marhaendro dan jajaran, Ketua LMDH Wono Lestari Jabat Mujiono, Kepala Desa Burno Sutondo diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) Heri Nurcahyo, Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Burno Endro Sampurno dan Tenaga Pendamping Mandiri (TPM) Yoni.

Pada temu wicara itu, perangkat Desa Burno merangkap Humas LMDH Wono Lestari Saiful Arif menanyakan, terkait pelaksanaan tebangan dilakukan Perhutani di BKPH Senduro. Marhendro pun menjelaskan, bahwa pelaksanaan tebangan tersebut telah berdasarkan Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) dan telah sesuai keputusan KemenLHK, SK nomor 8723/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL/1/12/2021 ditandatangani Dirjen PHPL tentang Persetujuan Revisi RPKH Jangka Waktu 10 Tahun dari 2014 Sampai 2023. Tebangan per tahun sudah di sahkan Departemen Perencanaan dan disahkan oleh KemenLHK sesuai RPKH.

Lanjut Marhaendro, berdasarkan keluasan, luas hutan di BKPH Senduro KPH Probolinggo sudah memenuhi prinsip-prinsip kelestarian hutan, sesuai dengan batas yang diperbolehkan untuk dieksploitasi yaitu 69,17 ha/tahun dan atau 4.415 m3/tahun Kelas Perusahanan (KP) Damar.

Dari pertemuan itu diketahui mayoritas suara setuju, Jabat Mujiono pun menyatakan, bahwa pihaknya tidak keberatan dan mendukung kegiatan tersebut, bahkan dia berharap untuk segera diselesaikan, agar anggotanya bisa segera melakukan kegiatan pertanian di lokasi eks tebangan damar. Perhutani tidak serta merta menebang pohon kalau tidak sesuai dengan prosedur, Perhutani memahami ekologi, ekonomi dan sosial budaya dan tidak akan pernah merusak kelestarian hutan, katanya. (KOM-PHT/Pbo/Fek)

Editor : Uan
Copyright © 2022