MANTINGAN, PERHUTANI (13/09/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan mengimbau masyarakat Rembang agar waspada terhadap adanya pungutan liar dalam proses pengukuran lahan kawasan hutan yang terindikatif atau masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Kamis (07/09).

Administratur KPH Mantingan melalui Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif, Ismartoyo menjelaskan bahwa untuk pengukuran kawasan hutan adalah mutlak kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). “Jadi, diharapkan masyarakat tidak langsung percaya apabila ada pihak-pihak yang mengklaim bisa membantu ataupun mengurus Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPS). Untuk itu, perlu dijelaskan agar masyarakat menunggu keputusan resmi dari KLHK ataupun lembaga yang berwenang,” terangnya.

Ismartoyo menjelaskan KLHK melarang adanya orang, kelompok, ataupun lembaga yang mengatasnamakan Dinas LHK sebab akan ditindak secara hukum, bahkan bisa dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika tanpa memerhatikan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup No. SE2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih dan Berintegritas. (Kom-PHT/Mnt/Sgt)

Editor: Tri

Copyright © 2023