BANYUWANGI UTARA, PERHUTANI (22/02/2024) | Sebagai upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal dan menambah pemasukan bagi satuan kerja, Perhutani KPH Banyuwangi Utara melaksanakan Perjanjian Kerjasama dalam menyewa aset berupa tanah tetap untuk tempat usaha pertokoan di wilayah Banyuwangi Utara. Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan bersama Wahyudi, warga Kabupaten Banyuwangi yang mengajukan perizinan, di Kantor KPH Banyuwangi Utara, pada Rabu (21/02).

Administratur KPH Banyuwangi Utara, Ir. Tulus Budyadi mengatakan bahwa Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Wahyudi bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar dan sinergitas antara Perhutani dengan masyarakat dalam rangka menjaga aset berupa tanah tetap DK.  Tulus Budyadi berharap agar lebih banyak pengajuan kerjasama dari masyarakat agar dapat saling memberi manfaat.

“Semoga masyarakat kedepannya dapat mengajukan kerjasama lainnya seperti agroforestry, wisata, dan lain sebagainya. Dengan adanya perjanjian kerjasama, tentunya dapat saling memberi manfaat, baik bagi Perhutani maupun bagi masyarakat”, tutupnya.

Sementara itu, Wahyudi berharap melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan KPH Banyuwangi Utara tersebut dapat terjalin dengan baik. Ia meyebutkan bahwa ia akan mematuhi semua ketentuan yang telah disepakati melalui PKS tersebut. (Kom-PHT/Bwu/Nv)

Editor : Lra
Copyright©2024