Studibanding kayu putihMOJOKERTO, PERHUTANI (15/1) | Perhutani Mojokerto memberangkatkan 25 petani Hutan yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) untuk studi banding pengelolaan tumpangsari di bawah tegakan tanaman Kayu Putih di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukun, Perhutani Madiun, Rabu.

Kegiatan ini untuk mempelajari system penanaman tumpangsari di bawah tegakan Kayu Putih dengan tanpa mengganggu pertumbuhan larikan Kayu Putih itu sendiri. Artinya ada jarak antara tanaman tumpangsari dengan larikan kayu putih.
Tumpangsari di bawah tegakan kayu putih merupakan aktivitas budidaya tanaman yang abadi sepanjang daur. Karena tanaman kayu putih sengaja dipangkas atau diambil daunnya untuk bahan baku industri Minyak Kayu Putih. Hal tersebut menjadikan areal kayu putih diminati petani hutan karena memungkinkan cahaya matahari masuk di areal tanaman pertaniannya.

Tujuan awal kegiatan ini untuk secepatnya mengaplikasikan aturan dan system penanamannya di areal wilayah Perhutani Mojokerto yang juga mempunyai Kelas Perusahaan Kayu Putih selain Jati. Karena apa, selama ini yang ada di Mojokerto adalah tanaman tumpangsari selalu mengganggu larikan tanaman pokokya kayu putih. Sehingga pertumbuhannya terganggu dan hasil pungutan Daun Kayu Putih (DKP) kurang optimal.

Administratur Perhutani Mojokerto, Agus Sarwedi berharap studi banding ini dapat menginspirasi ketua kelompok petani hutan sebagai bekal untuk melakukan pembinaan kepada anggota LMDHnya. “Tumpangsari pada lahan hutan di Mojokerto mempunyai potensi sangat tinggi sebagai bentuk kontribusi Perhutani kepada masyarakat, namun harus tetap memperhatikan aspek konservasi dan menjaga tanaman pokoknya” demikian kata Agus. (Kom-PHT Mojokerto / Eko Eswe)

Editor  :  Dadang K Rizal

@copyright 2015