BLITAR, PERHUTANI (24/11/2023) | Upaya meningkatkan pendapatan perusahaan di luar bisnis utama, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar melakukan penpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan dengan Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI) selama jangka waktu dua tahun yang dilaksanakan di Kantor RMI Blitar pada Jumat (24/11).

Selain dihadiri jajaran Perhutani Blitar, dan jajaran manajemen PT Rejoso Manis Indo (RMI), dihadiri pula Cabang Dinas Kehutanan Malang serta dari jajaran Departemen Perencanaan Malang. Kerjasama tersebut dalam rangka Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) berupa alur, untuk kegiatan angkutan hasil produksi tanaman tebu antara Perum Perhutani Blitar dengan PT  Rejoso Manis Indo yang masa waktunya berakhir beberapa waktu lalu.

Sebagai bagian dari kerjasama itu, dilakukan monitoring dan evaluasi antara Perhutani Blitar dengan Pabrik Gula (PG) RMI, sebelum kesepakatan PKS dilakukan perpanjangan, sebagaimana dokumentasi prasyarat untuk perpanjangan kerjasama.

Mewakili Administratur Perhutani Blitar Endang Nurasik Kasi Perencanaan SDH & Pengembangan Bisnis Perhutani Blitar menyampaikan, “Kerjasama PKH ini merupakan salah satu bentuk upaya Perum Perhutani Blitar, guna menggali pontesi sumberdaya hutan, guna meningkatkan nilai ekonomis sektor usaha non kayu, dan tentunya bagi masyarakat sekitar hutan,” kata Endang Nurasik Kasi Perencanaan SDH & Pengembangan Bisnis Perhutani Blitar. Lebih lanjut ia pun menyampaikan harapannya agar PKS ini dapat diperpanjang untuk masa dua tahun lagi, tutupnya.

Sementara itu, PT RMI melalui Manager Humasnya Putut Hendaruji dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pihak PG RMI berjanji akan melaksanakan Perjanjian Kerjasama tersebut sesuai yang tercantum dalam PKS dan siap mentaati setiap ketentuan yang berlaku sesuai yang dikerjasamakan, pungkasnya.

Obyek yang dikerjasamakan tersebut adalah alur CE dan alur CF yang berada di wilayah BKPH Kesamben, masuk wilayah Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Sesuai ketentuan, bahwa pemohon wajib melakukan pengajuan perpanjangan Perjanjian Kerjasama selambat-lambatnya tiga bulan, sebelum Perjanjian Kerjasama itu berakhir, (Kom-Pht/Btr/Putu)

Editor : LRA
Copyright © 2023