KENDAL, PERHUTANI (09/06/2023) │ Bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kota Semarang menandatangani MoU (Memorandum of Understanding), Kamis (08/06).

MoU tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Kendal Widodo Budi Santoso dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo dengan disaksikan Perwira Pembina Perhutani KPH Kendal IPDA Jamzuri, jajaran Perhutani KPH Kendal dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Administratur KPH Kendal, Widodo Budi Santoso berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini Perhutani KPH Kendal dapat lebih optimal dalam menyelesaikan masalah hukum terutama di kawasan hutan KPH Kendal yang masuk wilayah administratif Kota Semarang. “Semoga penyelesaian masalah hukum yang terjadi lebih optimal dan cepat terselasaikan,“ ujar Widodo.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo mengucapkan terima kasih karena Perhutani KPH Kendal telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk melakukan MoU dan Kejaksaan siap membantu. “Kedepan dilaksanakan sosialisasi terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada petugas internal Perhutani terutama yang bertugas di lapangan agar paham dan bisa sejalan,“ pungkas Agung. (Kom-PHT/Knd/Myk)

Editor: Isa

Copyright © 2023