MALANG, PERHUTANI (03/01/2024) | Dalam rangka mendukung program Pemerintah dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang laksanakan pengelolaan kawasan hutan triparted bersama PT.Bimantara Sukses Persada dan KTH Banjar Makmur Desa Banjarejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut didampingi oleh Wakapolres Batu dengan lokasi yang dikerjasamakan yaitu Petak 108c Luas 33.6Ha RPH Sekar BKPH Ngantang KPH Malang. Kegiatan tersebut dilakukan di Petak 108C, pada Rabu (03/01).

Administratur KPH Malang Loesy Triana menyampaikan bahwa petak 108c tersebut merupakan kawasan hutan lindung yang berada di wilayah kerja Perhutani KPH Malang yang akan dilakukan kegiatan Agroforestri untuk diambil manfaatnya dan dikelola untuk ditanami tanaman jenis alpokat oleh pihak PT.Bimantara Sukses Persada dan dikerjakan oleh KTH Banjar Makmur. Ia juga menjelaskan bahwa untuk kegiatan agroforestri tersebut akan didampingi oleh Polresta Batu.

Sementara itu, Direktur PT.Bimantara Sukses Persada Edi Santoso Eko Saputro menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan regulasi yang ada dan kesepakatan semua pihak. Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendanaan untuk kegiatan penanaman bibit alpukat mulai dari penanaman perawatan hingga proses pemanenan dengan melibatkan langsung petani penggarap yang tergabung dalam KTH Banjar Makmur selaku pengelola andil di petak 108c tersebut.

Ketua KTH Banjar Makmur Kiswanadi pada saat yang sama menyampaikan bahwa pihaknya memohon ijin kepada Perhutani dan PT Bimantara Sukses agar diperbolehkan menanam tanaman semusim seperti kacang-kacangan disela tanaman alpukat pada saat tanaman alpokat belum menghasilkan buah. Hal tersebut ia lakukan dengan tujuan agar dapat memanfaatkan lahan terbuka diandil mereka sembari menjaga bibit tanaman alpukat tumbuh dewasa. (Kom-PHT/Mlg/Hmus).

Editor : Lra
Copyright©2024