CEPU, PERHUTANI (08/01/2024) | Bertempat di petak 7066 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Pengkok, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cabak, Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, bersama tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan verifikasi data aset biologis, Senin (09/01).

Administratur KPH Cepu, Mustopo saat opening meeting bersama tim KJPP menyampaikan appraisal atau dasar hukum penilaian yang diterapkan oleh KJPP sudah diatur sedemikian rupa pada Peraturan Menteri Keuangan RI No.101/PMK.01/2014 tentang Penilaian Publik.

“KJPP dalam melakukan penilaian sesuai aturan yang ada, tentunya juga masih berada dalam naungan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang dimana ditinjau oleh Dewan Penilai. Selain itu, KJPP memiliki tanggung jawab sepenuhnya atas Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Penilaian Indonesia (KEPI),” jelasnya.

Lebih lanjut Mutopo mengatakan salah satu manfaat penilaian aset biologis adalah untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi dan nilai aset milik Perum Perhutani khususnya Perum Perhutani KPH Cepu.

Sementara itu salah satu anggota tim KJPP, Braion didampingi Sukma menyampaikan untuk Perum Perhutani KPH Cepu akan dilakukan Verifikasi Aset Biologis dan Aset Aktiva Tetap, untuk perhitungan aset biologis dilakukan pada fungsi hutan produktif yang dikelola oleh Perum Perhutani yang mencakup aset biologis produk agrikultur, tanaman siap tebang, tanaman dalam pembangunan serta tanaman belum siap tebang.

Lebih lanjut Braion mengatakan fungsi utama KJPP adalah untuk menilai suatu aset atau bisnis dengan perhitungan data yang akurat serta memberikan solusi dan estimasi mengenai nilai ekonomis suatu objek penilaian berdasarkan Standar Penilaian Indonesia. (Kom-PHT/Cpu/Pai)

Editor: Tri

Copyright © 2024