SURAKARTA, PERHUTANI (18/11/2022) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan (LMDH) di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen mengadakan Sosialisasi dan Penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama (PKS) Agroforestri Tahun 2022, Jumat (18/11).

Hadir dalam acara Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto, Wakil Administratur Susilo Winardi, Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Pengembangan Bisnis (PPB), Kasi Produksi dan Ekowisata, Kepala BKPH Tangen Sunarto beserta jajaran, Segenap Kepala Desa Tangen, Ketua Paguyuban LMDH BKPH Tangen Joko Pitoyo dan Segenap Ketua LMDH wilayah BKPH Tangen.

Administratur KPH Surakarta Hengki Herwanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penandatanganan addendum terkait dengan pemanfaatan lahan dibawah tegakkan yaitu tanaman padi, jagung dan tebu antara Perhutani dengan 16 LMDH BKPH Tangen. Penerimaan sharing untuk pihak kedua sebesar 40% dalam waktu 1 bulan setelah penerimaan wajib untuk membuat pertanggungjawaban secara lengkap dan melaporkan kepada pihak pertama yakni Perhutani terkait penggunaan dana sharing tersebut, kemudian addendum yang ditandatangani sebagai dasar untuk melakukan pembayaran.

“Sesuai hasil komunikasi antara Perhutani dengan Kejari Sragen, kamis depan sudah dijadwalkan untuk melaksanakan pembayaran dan penerimaan sharing di kantor Kejari Sragen, sehingga dalam pelaksanaan kita ada pendampingan agar tidak terjadi yang tidak diinginkan. Semoga kegiatan ini menjadi barokah bagi kita semua untuk kesejahteraan petani dan masyarakat”, pungkasnya.

Kepala Desa Ngepringan, Sunarso mengapresiasi dengan adanya acara sosialisasi ini. “Karena kita dapat bertemu langsung dan saya sangat setuju dengan adanya penandatanganan addendum yang telah disepakati karena kita ada pendamping resmi yaitu Kejari Sragen sebagai penegak hukum, sehingga legalitas hukumnya ada dan saya siap membantu untuk kelancaran di LMDH khususnya diwilayah Ngepringan,” ujarnya.

Ketua Paguyuban LMDH BKPH Tangen Joko Pitoyo mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah melaksanakan sosialisasi tentang addendum PKS yang menindaklanjuti dari Kejaksaan Negeri Sragen pada kegiatan sosialisasi dan diskusi agroforestri di BKPH Tangen tanggal 28 November 2022. (Kom-PHT/Ska/Ipk)

Editor : Aas

Copyright©2022