KENDAL, PERHUTANI (28/11/2022) │ Bertempat di Balai Desa Kedungsari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal mengadakan sosialisasi hak dan kewajiban kepada penggarap kopi yang telah dibuatkan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Perhutani KPH Kendal dengan masa berlaku selama 2 tahun, Sabtu (26/11).

Sosialisasi disampaikan oleh Perwira Pembina (Pabin) Jagawana KPH Kendal Ina Sujarwati didampingi Kepala Sub Seksi Agro dan Ekowisata Supriyono, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Boja Suparna dan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ngareanak Hasan.

Administratur KPH Kendal Widodo Budi Santoso melalui Ina Sujarwati dihadapan para petani kopi yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Jaya Desa Kedungsari menyampaikan beberapa hal penting terkait hak dan kewajiban kedua pihak yang telah menandatangani perjanjian kerjasama.

“Terutama yang terpenting bagi para petani yang pertama yaitu harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan besaran Rp. 210/Kg, sharing produksi kepada Perhutani sebesar 20% setelah dikurangi pembayaran PNBP. Perpanjangan PKS setelah masa berlakunya berakhir dan bila salah satunya tidak dipenuhi maka PKS dibatalkan,” jelasnya.

Ketua LMDH Rimba Jaya, Badri menyampaikan terima kasih kepada Perhutani yang telah memperhatikan para petani kopi yang telah menggarap di lahan milik Perhutani. “Dengan adanya sosialisasi ini selanjutnya tidak terjadi simpang siur atau salah paham bagi kami pengurus dan anggota yang di kelompok LMDH Rimba Jaya berjumlah ± 300 anggota dapat memenuhi apa yang tertuang di PKS baik hak maupun kewajiban kami. Dan semoga para petani kopi dapat terus berjaya,” pungkas Badri. (Kom-PHT/Knd/Myk)

Editor : Aas

Copyright©2022