BANDUNG, PERHUTANI (22/02/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Selatan menyerahkan santunan kematian senilai Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dari Asuransi Amanah Githa kepada keluarga penyadap getah pinus yang meninggal dunia, bertempat di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rajamandala, pada hari Selasa (20/02).

Penyerahan bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Administratur KPH Bandung Selatan Arif Marghana beserta jajaran, Kepala BKPH Rajamandala Marsukin beserta jajaran, serta Ade Karsini sebagai ahli waris penerima santunan.

Arif Marghana mengucapkan turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Dadang yang berprofesi sebagai penyadap getah pinus di Petak 15 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cipatat. Santunan ini merupakan bentuk tanggung jawab Perum Perhutani dalam memberikan perlindungan jiwa melalui Asuransi Amanah Githa kepada para penyadap getah pinus.

Sementara itu, Ade Karsini menyampaikan terima kasih kepada Perum Perhutani KPH Bandung Selatan yang telah memberikan santunan kepada keluarga.(Kom-PHT/Bds/Koes).

Editor: DRS

Copyright © 2024