RADARBANTEN.CO.ID (24/7/2017) | Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten Toni Suratno memastikan bahwa pihaknya akan memprioritaskan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini bekerjasama dalam pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan.
Hal tersebut dikatakan Toni menanggapi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani.
Permen yang antara lain mengatur izin pemanfaatan hutan itu sempat dikeluhkan oleh Paguyuban LMDH Banten. Mereka khawatir Pemen tersebut menimbulkan konflik di masyarakat dalam pemanfaat dan pengelolaan hutan bersama masyarakat.
“Perubahan yang tertera di Permen pada dasarnya sangat berpihak kepada masyarakat,” kata Toni dalam keterangan tertulis, Senin (24/7).
Ia menjelaskan, masyarakat desa hutan (MDH ) yang disebut di Permen adalah lembaga masyarakat desa hutan ( LMDH) yang saat ini dikenal masyarakat. Mereka akan tetap menjadi prioritas utama dalam sektor pengelolaan. Bahkan saat ini Pehutani Banten sudah diminta data Masyarakat Kampung Konservasi (MKK) oleh Kementerian LHK. MKK yang didaftarkan kepada Kementerian LHK akan dikukuhkan langsung oleh Pemprov Banten sebagai syarat sah bahwa orang-orang tersebut adalah anggota MDH.
Menurutnya, program penyempurnaan MDH yang dibentuk Kementerian LHK lebih bagus karena akan lebih optimal dalam pemberdayakan masyarakat. Misalnya dalam pengembangan pola kemitraan.
Sebelumnya, Paguyuban LMDH Provinsi Banten merasa khawatir Pemen tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perhutani akan menimbulkan konflik di masyarakat yang selama ini sudah bekerja sama dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan milik negara, seperti LMDH sebagai mitra kerja Perhutani dalam Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
Sumber : radarbanten.co.id
Tanggal : 24 Juli 2017