BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (02/02/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat dampingi Tim Pelaksana Penataan Batas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Medco Cahaya Geothermal  di kawasan hutan BKPH Licin Banyuwangi, pada Jumat (02/02).

Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat saat mendampingi tim tersebut, Eko Hadi Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) menyampaikan, bahwa Penataan Batas ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Selain itu juga diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1333/MENLHK /SETJEN/P1A.0/12/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Jaringan Transmisi 150 KV atas nama PT Medco Cahaya Geothermal, kata Eko.

Dengan terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atas nama PT Medco Cahaya Geothermal pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Dan Tata Lingkungan Wlayah XI Yogyakarta langsung membentuk tim Pelaksana penataan batas areal PPKH untuk kegiatan pembangunan jaringan transmisi 150 KV yang diajukan oleh PT. Medco Cahaya Geothermal di wilayah kerja Panas Bumi Blawan – Ijen.

Sebagai supervisor tim adalah dari BPKHTL Wiilayah Xl Yogyakarta, pengawas dari BPKHTL dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, pendamping dari Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, PHWV Jember Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kecamatan (Ijen, Licin, Kalipuro), Desa (Kalianyar, Bulusari, Tamansari), KPH Banyuwangi Barat dan KPH Bondowoso sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPKHTL Wilayah Xl Yogyakarta Nomor SK.14/BPKHTL.XI/2/PLA.2/1/2024.

Sementara itu Consultant Forestry PT Medco Cahaya Geothermal, Dimas mengatakan, kegiatan penataan batas ini adalah pemenuhan kewajiban PT Medco dalam rangka pembangunan jaringan transmisi 150 KV sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Penataan Batas ini dilakukan selama 2 hari mulai hari pada tanggal 1-2 Februari 2024,” tutupnya. (Kom-PHT/Bwb/Srf)

 

Editor : LRA

Copyright © 2024