MADIUN, PERHUTANI (12/07/2023) | Memasuki musim kemarau ancaman kebakaran senantiasa mengintai di sekeliling kita, untuk itu Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bekerjasama dengan siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 FM Madiun, guna menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu terjadinya kebakara hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan kita khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan, Madiun, Rabu (12/07).

Administratur Perhutani Madiun Panca Putra M Sihite dalam siaran langsung dengan RRI menyatakan, bahwa pihaknya selalu melibatkan unsur masyarakat sekitar hutan dan lembaga lainnya bilamana terjadi kebakaran hutan.

“Dalam mengatasi kebakaran hutan Perhutani selalu melibatkan stakeholder yang ada mengingat personil kita terbatas, tentunya dengan menggandeng TNI/Polri dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang ada disekitar wengkonnya masing-masing,” katanya.

“Kami berharap jangan sampai ada sekelompok masyarakat yang melakukan tindakan melawan hukum, karena sanksinya berat. Bagi pembakar hutan dapat dikenakan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat (3) diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah,” tambahnya.

Sementara itu, Sofyan selaku Repoter RRI Pro 2 Madiun menyampaikan terima kasih kepada Perhutani Madiun yang telah bekerjasama dan memberi kepercayaan kepada RRI untuk siaran langsung terkait ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Ke-depan harapan kami mewakili manajemen RRI PRO 2 Madiun, kerjasama yang telah terjalin baik selama ini, perlu dilanjutkan guna meningkatkan mutu siaran kami di masa mendatang,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mdn/Ebs)

Editor : Uan
Copyright © 2023