TASIKMALAYA, PERHUTANI (13/09/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menyerahkan santunan Asuransi Kematian dari PT Asuransi Amanah Ghita kepada penyadap getah pinus yang meninggal dunia, bertempat di Rumah Dinas Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ciawi, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tasikmalaya, Sabtu (11/09).

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Administratur KPH Tasikmalaya, Yuyu Rahayu beserta jajaran, istri almarhum penyedap getah pinus Solihah beserta keluarga, dan perwakilan penyadap getah pinus Atang. Klaim Asuransi Kematian dari PT Asuransi Amanah Ghita diberikan secara langsung oleh Yuyu Rahayu kepada Solihah sebesar Rp. 16.800.000,-.

Administratur KPH Tasikmalaya Yuyu Rahayu mengatakan bahwa yang diberikan tersebut merupakan bentuk bukti tanggung jawab dan rasa peduli perusahaan bagi para penyadap getah pinus yang sudah menjadi mitra Perhutani.

“Kami mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan kepada Perhutani dan kami berpesan agar uang klaim asuransi tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan. Almarhum adalah pekerja keras dan ulet untuk memajukan Perhutani pada bidang sadapan getah pinus,” ungkap Yuyu.

Yuyu juga menambahkan bahwa adanya kerjasama yang baik antara Perhutani dengan PT Asuransi Amanah Ghita, dapat mempercepat proses klaim asuransi apabila ada penyadap yang meninggal dan atau cidera saat bekerja. Selain para penyadap getah pinus, para pekerja yang ikut berkontribusi di kegiatan Perhutani seperti blandong dan pesanggem juga diasuransikan.

Sementara itu Solihah menyampaikan rasa terimakasih kepada Perhutani dan PT. Asuransi Amanah Ghita yang telah memberikan santunan klaim asuransi.

“Semoga uang ini dapat kami pergunakan untuk kebutuhan hidup dan juga untuk bekal biaya sehari-hari,” ujarnya. (Kom-PHT/Tsk/AJB)

Editor : Ywn

 

Copyright©2021