MADURA, PERHUTANI (25/09/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura khususnya di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim melalui Seksi Konservasi Wilayah Sumenep melepasliarkan satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) ke dalam kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumenep petak 20 masuk Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Pada Senin, (25/09).

Administratur Perhutani KPH Madura melalui Asisten Perhutani (Asper) BKPH Madura Timur Rifa’i mengatakan bahwa pelepasliaran satwa dilindungi jenis trenggiling ini merupakan bagian dari bentuk sinergitas antara Perhutani dengan pihak terkait dalam hal ini BBKSDA dan sebagai bentuk pengamanan kelestarian satwa. Ia mengucapkan terima kasih kepada BBKSDA atas sinerginya atas konservasi pelepasaliaran satwa dilindungi jenis trenggiling (manis javanica) ke dalam kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumenep petak 20. Harapannya kedepan pelepasliaran trenggiling ini mudah-mudahan kedepan bisa berkembang biak dengan baik di habitat alamnya, dan tentu akan menambah populasinya,”ujar Rifa’i.

“Sejauh ini Perhutani telah mengajak kepada semua petugas, para rimbawan, serta masyarakat untuk bersama-sama ikut peduli dan menjaga satwa yang dilindungi lainnya. Saya himbau agar segera melapor ke pihak terkait apabila terjadi temuan hal serupa agar nantinya segera dilakukan tindakan evakuasi dengan melakukan pertolongan pertama untuk kemudian kita serahkan ke pihak terkait”, Imbuhnya.

Sementara itu, salah satu petugas dari BBKSDA Seksi Konservasi Wilayah Sumenep Didik Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan konservasi bersama ini berawal dari penyerahan sukarela satwa liar jenis Trenggiling jenis (Manis javanica) sebanyak satu ekor yang dilindungi undang-undang dari masyarakat warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep yang ditemukan di jalan Batang-batang dan hampir tertindas mobil. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Perhutani atas sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini.

“Berdasarkan assessment secara cepat, disimpulkan bahwa satwa tersebut masih liar dan bisa langsung dilepasliarkan. Sementara lokasi yang menjadi pelepasliaran yaitu di wilayah kawasan hutan Petak 20 C, RPH Sumenep, BKPH Madura Timur. Kawasan hutan tersebut masih bagus sehingga dinilai aman dan pernah juga ditemukan jenis satwa Trenggiling. Disamping itu, lokasi kawasan hutan itu juga terdapat sumber air dan banyak sumber makanan untuk trenggiling”, katanya.(Komp-PHT/Mdr/Jep).

Editor : LRA
Copyright © 2023