KEDU UTARA, PERHUTANI (31/08/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Road to Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2021 dengan tema “ Living in Harmoni With Nature” melestarikan Satwa liar milik Negara dengan melaksanakan pelepasliaran sepasang satwa dilindungi jenis Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) ke habitat alamnya, Senin (30/08).

Turut hadir pada acara tersebut, Wakil Kepala Divisi Regional (Wakadivre) Kelola Sumber Daya Hutan (SDH) Jawa Tengah Djohan Suryoputro, Administratur KPH Kedu Utara Damanhuri, Kepala BKSDA Provinsi Jawa Jawa Tengah Darmanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi Jawa Tengah Widi Hartanto, Kepala Biro ISDA Sekda Propinsi Jateng Dadag Somantri, Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) Fatur Rokhman, Rektor Universitas Diponegoro Daud Samsudewa, Kabintal Kodam IV Diponegoro Toto Raharjo, Direskrimsus Kepolisian  Jawa Tengah,  Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Sudjoko Mustadjab, Kepala Taman Satwa AgroWisata Sido Muncul Bambang Supartoko, GM PT Indonesia Power UP Semarang Mulyadi dan Forkompincam Limbangan.

Lokasi kegiatan pelepasliaran satwa tersebut berada di Hutan Lindung Curuk Lawe, Gunung Ungaran, petak 11a-2 Resort Polisi Hutan (RPH) Gempol, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ambarawa, Dusun Gunung Sari, Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Dalam sambutannya mewakili Kepala Divisi Regional Jawa Tengah, Wakadiv Kelola SDH Djohan Suryoputro menyampaikan apresiasi serta dukungan kepada BKSDA Jawa Tengah atas pelepasliaran satwa dilindungi jenis Elang Brontok.

“Perhutani mengajak kepada semua petugas dan para rimbawan untuk menjaga satwa yang dilindungi agar berkembang biak dan tidak punah sebagai harta warisan bagi anak cucu kelak,” ujarnya.

Kepala BKSDA Jawa Tengah Darmanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelepasliaran satwa jenis Elang Brontok.

“Setelah menjalani masa karantina, pelatihan selama 4 bulan, berdasarkan pemeriksaan kesehatan dan penilaian perilaku terbang dinyatakan siap untuk dilepasliarkan,  maka burung tersebut dilepaskan di alam bebas,” jelas Darmanto.

Pelepasan sudah melalui kajian ilmiah dari Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan di Gunung Ungaran merupakan tempat habitat burung Elang Jawa. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor : Ywn
Copyright©2021