SUKABUMI, PERHUTANI (13/10/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Balai Penerapan Standar Instrument Lingkungan Hidup (BPSILHK) lakukan koordinasi terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 dan monitoring Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam kegiatan usaha Perum Perhutani KPH Sukabumi, bertempat di Kantor Perum Perhutani KPH Sukabumi, pada hari Selasa (10/10).

Hadir dalam acara tersebut  Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Yuyus Supriadi beserta jajaran, dan Kepala BPSILHK Sumitra Gunawan beserta jajaran.

Administratur KPH Sukabumi melalui Yuyus Supriadi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas yang baik antara Perum Perhutani KPH Sukabumi dengan BPSILHK dalam rangka kegiatan sosialisasi Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 serta monitoring Analisis AMDAL dalam kegiatan usaha Perum Perhutani KPH Sukabumi. Ia pun berharap kedepannya semakin banyak program yang dapat dikolaborasikan bersama antar instansi pemerhati lingkungan maupun stakeholder lainnya dalam menjaga dan melestarikan lingkungan di wilayah Sukabumi.

Sementara itu, Kepala BPSILHK Sumitra Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan Perum Perhutani KPH Sukabumi terhadap kegiatan yang akan dilakukan di wilayah Perum Perhutani KPH Sukabumi. Ia pun berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bersama.

(Kom-PHT/SKB/HN)

Editor : YR
Copyright©2023