MADURA, PERHUTANI (26/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura bersama Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengadakan Workshop Pendampingan Perhutanan Sosial Pra Izin, bertempat di Hotel Wisata Camplong Sampang, Kamis (26/11).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Madura Budi Hermawan, Expert Madya Pengembangan Perhutanan Sosial (PS) Divre Jatim Yeni Ernaningsih, Wakil dari Datim Tim Pendamping dari Direktorat BPSKL I.G Ketut Ardhana, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) se-wilayah kerja Madura dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-wilayah Madura.

Administratur KPH Madura, Budi Hermawan menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perhutani merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani bersama masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, sosial budaya dalam bentuk pemanfaatan lahan hutan melalui mekanisme kolaborasi bersama antara masyarakat dengan Perhutani agar meningkatkan produktifitas pengelolaan sumber daya hutan supaya dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitarnya.

“Perhutani siap mendukung kegiatan workshop pendampingan Perhutanan Sosial Pra Izin, pihak Perhutani telah lama membuka diri dengan cara melakukan sosialisasi tentang Perhutanan Sosial baik sesuai Permen LHK Nomer P. 83 Tahun 2016 maupun P. 39 Tahun 2017, maka dari itu kami melakukan pendampingan dengan harapan masyarakat yang tergabung dalam LMDH mengetahui secara mendetail apa tujuan program tersebut,” jelasnya.

Sementara itu perwakilan Dirjen BPSKL Provinsi Jawa Timur, IG.Ketut Ardhana memberikan paparan tentang Kebijakan Perhutanan Sosial untuk Pengelolaan Hutan Lestari di Jawa Timur. Disampaikan antara lain pelaksanaan perhutanan sosial di Jawa Timur tetap mengacu pada Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH) yang ada sehingga diharapkan terwujud hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

Pokja PPS Jawa Timur, Yahmani dengan paparan mengenai hak dan kewajiban pemegang ijin Perhutanan Sosial skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) meliputi pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh LMDH sedangkan pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (PBB) tetap dibebankan pada Perhutani. “LMDH hanya dibebani biaya sharing sesuai dengan jenis tanaman dikelola dan mempunyai kewajiban membangun hutan tetap lestari,”  jelasnya. (Kom-PHT/Mdr/Mbl)

Editor : Ywn

Copyright©2020