SURABAYA, PERHUTANI (15/10/2021) | Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Timur yang diwakili oleh Achmad Basuki selaku Kepala Pengelolaan SDH dan Perhutanan Sosial menyerahkan 22 Surat Keputusan (SK) Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ngawi.

SK tersebut diperuntukkan bagi 22 kelompok di 20 Desa yang berada di kawasan hutan Perhutani Ngawi sebanyak 19 kelompok dan di kawasan hutan Perhutani Lawu Ds sebayak 3 kelompok dengan jumlah orang sebanyak 525 kepala keluarga (KK) dengan total luas lahan 7081,7 hektar yang penyerahannya dilaksanakan secara simbolis kepada LMDH Rembuk Wana di Dusun Bulak Pepe, Desa Banyubiru Kecamatan Widodaren Ngawi, Kamis (14/10).

Mewakili Kepala Divisi Regional Jatim, Achmad Basuki mengatakan, bahwa Perhutani berkomitmen mendukung program Perhutanan Sosial yang merupakan upaya pemerintah dalam membangun penguatan kapasitas masyarakat sekitar hutan dengan memberikan akses legal untuk mengelola dan memanfaatkan hutan.

Achmad Basuki menyebut angka realisasi distribusi pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat di Jawa Timur sampai dengan 13 September 2021 mencapai 176.763,97 hektar yang melibatkan sebanyak 119.507 KK dengan perincian realisasi Perhutanan Sosial dengan skema Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) seluas 18.161,69 hektar dengan melibatkan 16.846 KK, Sedangkan skema Kulin KK seluas 158.575,28 melibatkan 102.661 KK

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, dalam sambutanya menyampaikan, di ulang tahun ke 76 tahun ini, Gubernur Jawa Timur ingin memastikan bahwa kehadiran program Perhutanan Sosial benar-benar kedepan harus bisa meningkatkan taraf hidup warga masyarakatnya, secara ekonominya, kemudian akses-akses kepada sarana prasarana pendukung dan seterusnya.

Ony berharap adanya sinergi masyarakat sekitar hutan dengan Perhutani ini dapat mengangkat harkat dan martabat dan kesejahteraan khususnya masyarakat disekitar hutan benar benar bisa terealisasi.

“SK perhutanan sosial bukan hasil akhir perjuangan kita semuanya, justru ini sebagai pintu untuk mengakses program-program lintas sektor yang nantinya akan kita fasilitasi bersama,” ujar Ony

Sementara itu Ketua Paguyuban LMDH Kabupaten Ngawi Aji Sukirno mengatakan, dengan diserahkannya SK Kulin KK tersebut maka LMDH keberadaannya sudah diakui oleh pemerintah, untuk itu pihaknya berharap bisa mengakses program-program dari pemerintah terutama dari Kabupaten Ngawi terkait dengan alokasi dana desa, “Seperti peternakan, pertanian nanti bisa masuk di LMDH tidak hanya di Desa Banyubiru saja,” jelasnya.

“Kita kan sudah menyusun rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan (RKU/RKT) yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan,” pungkasnya. (Kom-PHT/DivreJatim/Dj)

Editor : Ywn

Copyright©2021