PATI, PERHUTANI (16/01/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ESDM Provinsi Jawa Tengah mengadakan peninjauan atau cek lapangan lokasi izin Tambang di Keling Jepara, Selasa (16/01).

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti permohonan perizinan tambang CV. DJ. Surya Pratama Group di Jepara Jawa Tengah. Tim terdiri dari Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah Siwi Erlistyaningtyas, Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Linggar Satiti, serta Bagas Avianto dari KPH Pati. Sedangkan dari Dinas LHK Jawa Tengah Ammy Rita Manalu bersama Indira Puspita, dari Dinas ESDM Jawa Tengah Jarot Erlangga bersama Sarpani dari Kendeng Muria serta Daryadi dari Biro Infrastruktur dan Sumberdaya Alam Jawa Tengah.

Lokasi permohonan ada di kawasan hutan kelola Perhutani petak 160D RPH Banyumanis BKPH Gajahbiru Blok Gunung Trowili administratif masuk Desa Keling Kecamatan Keling Kabupaten Jepara.

Administratur KPH Pati melalui wakilnya, Bagas Avianto menyampaikan sebelum mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pihak pemohon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dilapangan. “Perhutani selalu siap untuk melakukan pengamanan dengan mengadakan kegiatan Patroli dilokasi,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim menyimpulkan bahwa lokasi sudah mendapatkan Izin Usaha  Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Bukan logam jenis tertentu yaitu penggaliaan Feldspar. Kawasan dimohan seluas ± 6,993 Ha tidak berada pada Area Peta Indikatif penghentian perizinan berusaha pembentukan kawasan hutan baru pada hutan alam Primer dan Lahan Gambut. Lokasi adalah Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dengan tutupan vegetasi berupa hutan tanaman dan pertambangan pada lapangan adalah penutupan tanaman jenis Jati, Akasia Mangium, Randu, Jengkol.

Dari hasil kajian lokasi dapat dipertimbangkan lebih lanjut dengan menggunakan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan Penetapan Batas Area Kerja (PBAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Terkait dengan akses jalan untuk produksi tambang yang merupakan alur kawasan hutan dan masih dipergunakan Perum Perhutani untuk pengelolaan hutan seluas ± 0,798 Ha dengan menggunakan mekanisme kerjasama penggunaan kawasan hutan. (Kom-PHT/Pti/Rsw)

Editor: Tri

Copyright © 2024