KEBONHARJO, PERHUTANI (08/03/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dintanpan) Kabupaten Rembang melaksanakan ubinan jagung di petak 57 dan 59 Resort Pemanguan Hutan (RPH) Tuder Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tuder, Kamis (07/03).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Sub Seksi (KSS) Kemitraan Produktif, KSS Agroforestry dan Ekowisata beserta staf, Kepala BKPH Tuder beserta jajarannya, perwakilan Dintanpan Rembang dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Sale, dan bertujuan untuk mengetahui hasil panen jagung petani dalam satu hektar serta guna menentukan bagi hasil (sharing) serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Administratur KPH Kebonharjo melalui KSS Agroforestry dan Ekowisata, Siswanto, menjelaskan bahwa Perhutani sangat mendukung program pemerintah dalam hal agroforestry dan PNBP yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Perhutani siap mendukung program pemerintah dan mengikuti dan menaati ketentuan-ketentuan yang sudah diatur serta tidak boleh ada yang melanggar,” jelas Siswanto.

Sementara itu, dari Dintanpan Rembang, Nurhadi, mengatakan siap berkolaborasi dengan Perhutani dan petani hutan dalam melaksanakan ubinan untuk menentukan bagi hasil dan PNBP yang sudah menjadi ketentuan dari pemerintah. “Kami berharap dengan adanya ubinan ini, tidak ada yang dirugikan dalam hal bagi hasil dan penentuan PNBP dan semoga produktivitas panen ke depan semakin tinggi,” tutur Nurhadi. (Kom-PHT/Kbh/Ari)

Editor: Tri

Copyright © 2024