JOMBANG, PERHUTANI  (5/11/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang bersama Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) bahas antisipasi dan tindak lanjut penanganan Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut) bertempat di Gedung Tectona Perhutani KPH Jombang, Rabu (4/11).

Administratur KPH Jombang Rumhayati memberikan keterangan bahwa kegiatan tersebut sebagai langkah koordinasi bersama Gakkum KLHK dalam rangka mengantisipasi Gukamhut di wilayah Perhutani Jombang. “Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut hasil penangkapan illegal logging yang masih dalam proses hukum di Kejaksaan,” ujarnya.

“Sedangkan yang terkait dengan illegal logging terutama kayu jenis sonokeling, untuk penanganan proses hukumnya akan diserahkan dan ditangani oleh Gakum LHK,” imbuhnya.

Joko Riswanto selaku anggota Gakkum KLHK dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa pihaknya berfungsi untuk memberikan dukungan tindak lanjut penanganan illegal logging di kawasan hutan Perhutani agar proses hukumnya berjalan dengan baik dan segera mendapatkan keputusan dari pengadilan.

“Gakkum KLHK bertujuan memberikan pengawalan kekuatan ke Perhutani dalam proses penanganan illegal logging di wilayah hutan Perhutani serta memberikan penegakan hukum bagi pelaku illegal logging agar jera dan tak mengulangi perbuatannya kembali,” imbuh Joko.  (Kom-PHT/Jbg/Gn)

Editor : Ywn

Copyright©2020