PURWODADI, PERHUTANI (30/11/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Kejaksaan Negeri Grobogan menandatangani Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara wilayah Kabupaten Grobogan bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin (30/11).

Penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan tersebut dilaksanakan bersama-sama dengan Administratur KPH Gundih, KPH Telawa dan KPH Semarang yang masing-masing KPH memiliki wilayah administrasi di Kabupaten Grobogan. Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Administratur dari masing-masing KPH, Perwira Pembina (Pabin) dan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) lingkup KPH Purwodadi.

Administratur KPH Gundih, Khaerudin mewakili sambutan Administratur KPH Purwodadi, KPH Telawa dan KPH Semarang, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama yang dapat terus terjalin. “Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perhutani,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal mengatakan “Apabila sudah ada perjanjian kerjasama, bila Perhutani mempunyai permasalahan dibidang hukum dapat meminta pendapat atau pandangan hukum dari Kejaksaan, dan Perhutani dapat memberi Surat Kuasa kepada Kejaksaan Negeri untuk menjadi Penasehat Hukumnya karena Kejaksaan negeri merupakan Jaksa Pengacara Negara”. (Kom-PHT/Pwd/Ep)

Editor : Aas

Copyright©2022