PURWODADI, PERHUTANI (14/03/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dengan melakukan MoU bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Selasa (14/03).

Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kudus, hadir Administratur KPH Purwodadi Dian Rahmawati bersama Administratur KPH Pati, Arif Fitri Saputra serta Pabin Jagawana IPTU Agus Susanto. Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hendriyadi W Putro, hadir bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan Ida Marliani, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Wiwin Erni Muryanti, dan jajaran lainnya.

Administratur KPH Pati, Arif Fitri Saputra mewakili jajaran Perhutani menjelaskan bahwa pengelolaan hutan pada Perhutani KPH Pati dan KPH Purwodadi meliputi Kabupaten Pati, Kudus dan Jepara ditambah sedikit di wilayah Blora dan Grobogan.

“Kejaksaan Negeri Kudus telah banyak membantu terhadap permasalahan hukum yang dialami Perhutani. Selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tentunya tidak lepas dari peraturan perundang-undangan yang ada. Semoga dengan adanya MoU ini kedepan jalinan sinergitas akan semakin kuat agar upaya pelestariaan dan pengamanan hutan di wilayah Kudus akan bisa lebih maksimal,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Hendriyadi W Putro menyambut baik dan mengapresiasi upaya Perhutani dalam menjalin sinergitas bersama dengan Kejaksaan Negeri Kudus. “Meskipun tanpa MoU pun kita siap untuk bekerjasama karena Kejaksaan merupakan Pengacara Negara yang siap memberikan bantuan hukum. Disamping MoU kita juga akan mengadakan pendampingan hukum yang juga nanti akan melibatkan POLRI dan Perhutani juga sudah ada Pabin, tugas dari kejaksaan selain menegakkan hukum juga sebagai pelayanan hukum kepada masyarakat baik pegawai maupun masyarakat umum biasa. Kesepakatan ini juga untuk efektivitas pengamanan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” jelasnya. (Kom-PHT/Pwd/Ep)

Editor : Aas

Copyright©2023