CIAMIS, PERHUTANI (31/08/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis dan Kejaksaan Negeri Ciamis menandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama (NKK) terkait penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, bertempat di Kejaksaan Negeri Ciamis, pada hari Selasa (31/08).

NKK tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Ciamis Edy Satmoko dan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Soimah, disaksikan oleh Wakil Administratur Cucu Suhendar beserta jajaran dan juga Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun) Kejaksaan Negeri Ciamis beserta jajaran.

Dalam keterangannya, Edy Satmoko mengatakan bahwa penandatangan ini merupakan perpanjangan kerja sama dari yang sebelumnya telah habis masa berlakunya.

 “Sehingga untuk antisipasi dan menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara sangat perlu adanya kerja sama ini,” tambahnya.

Sementara itu, Soimah menyambut baik kerja sama yang telah terjalin selama ini. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap dalam mendukung Perum Perhutani perihal bantuan dan pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha negara 

“Kami siap mendukung Perum Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum terkait perdata dan tata usaha negara. Hal ini dikarenakan Kejaksaan Negeri merupakan pengacara negara yang siap memberikan bantuan hukum, perlindungan hukum dan pendampingan hukum yang dihadapi oleh instansi pemerintah. Kesepakatan ini juga untuk efektivitas pengamanan dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” pungkasnya.

(Kom-PHT/CMS/WH)

Editor: YR

Copyright@2023