CIAMIS, PERHUTANI  (27/12/2022)  | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar laksanakan penyuluhan hukum kepada Karyawan Perhutani KPH Ciamis di Wana Wisata Situ Mustika Kota Banjar, Selasa (27/12).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur Perhutani KPH Ciamis, Ending Sadeli, Segenap Asisten Perhutani (Asper), Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Segenap Kepala Resort Polisi Hutan (KRPH), Komandan Regu Polisi Hutan Mobil beserta jajaran dan Polisi Teritorial tiap Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan, sementara dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kota Banjar Berlian Vitaria, SH., Jaksa Fungsional Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pragesta Sudarso, SH.

Dalam sambutannya Administratur KPH Ciamis melalui Ending Sadeli menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini sengaja mengundang narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk memberikan pencerahan terkait bidang hukum dalam kegiatan sehari-hari karyawan Perhutani.

“Dengan Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diharapkan Karyawan Perhutani KPH Ciamis, terutama petugas dilapangan memahami dan menguasai langkah-langkah apa saja yang dilakukan apabila menemui pelanggaran hukum diwilayah kerjanya,” ujarnya.

Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Berlian Vitaria, SH. Menyampaikan bahwa Perhutani KPH Ciamis bersama Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menjalin Kesepakatan Bersama Tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan ruang lingkup meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan hukum dan Bantuan Hukum Lain.

“Kejaksaan Negeri Kota Banjar khususnya bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara terbuka untuk menerima konsultasi hukum apabila ada permasalahan di Perhutani, baik konsultasi terkait perdata maupun permasalahan pidana, kami juga menyediakan jasa bantuan hukum,” pungkasnya. (KOM-PHT/CMS/2022/WH)

 

Editor : AGS
Copyright©2022