CIAMIS, PERHUTANI (30/08/2023) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis dan Kejaksaan Negeri Kota Banjar menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Banjar, pada hari Selasa (29/08).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Ciamis Edy Satmoko dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Irwan Setiawan Wahyuhadi.

Dalam keterangannya, Edy Satmoko mengatakan bahwa penandatangan MoU ini merupakan perpanjangan MoU sebelumnya yang telah habis masa berlakunya. 

“Sehingga untuk antisipasi dan menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara sangat perlu adanya kerja sama ini,” tambahnya.

Sementara itu, Irwan Setiawan Wahyuhadi menyampaikan bahwa tujuan penandatanganan ini adalah untuk penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perum Perhutani baik di dalam maupun di luar pengadilan agar tugas dan fungsi Perum Perhutani dapat optimal.

“Kami memberikan respon yang sangat baik dan siap mendampingi Perum Perhutani dalam rangka penegakan hukum terhadap gangguan keamanan yang terjadi di kawasan hutan,” tegasnya.

(Kom-PHT/CMS/WH)

Editor: YR

Copyright@2023