MAJALENGKA, PERHUTANI (21/12/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai bentuk sinergitas dan kebersamaan dalam menjalin hubungan kerja yang baik, Senin (20/12).

Acara tersebut dihadiri Administratur KPH Majalengka Widi Wiliady beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) beserta jajaran.

Dalam sambutannya Widi Wiliady mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Kabupaten Majalengka karena telah menerima pihak Perhutani untuk bersilaturahmi sebagai bentuk kebersamaan dalam menjalin hubungan kerja yang sangat baik.

“Dalam penanganan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara bidang kehutanan sangat kompleks, sehingga Perhutani KPH Majalengka perlu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka bilamana ada permasalahan khususnya di wilayah kerja Perhutani KPH Majalengka,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Perhutani atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan berharap kegiatan tersebut kedepannya dapat bermanfaat untuk menjaga keamanan dan kelestarian hutan yang ada di Kabupaten Majalengka sebagai penyeimbang lingkungan yang menjadi tanggung jawab bersama.

“Karena hutan milik kita bersama, jadi hutan harus di jaga bersama karena kelestarian hutan akan membawa keberkahan masyarakat terutama yang tinggal di sekitar hutan,” tandasnya. (Kom-PHT/Mjl/RY)

Editor : Ywn
Copyright©2021