TASIKMALAYA, PERHUTANI (18/11/2021) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) adakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada perwakilan penambang yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), bertempat di Ruang Rapat Hotel Harmoni Jl. R. Ikik Wiradikarta No. 51 Tawangsari Tasikmalaya, Rabu (17/11).

Kegiatan tersebut merupakan upaya penanganan permasalahan dan sebagai langkah pencegahan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di dalam kawasan hutan wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Cineam, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tasikmalaya wilayah administratif Desa Karangjaya, Kecamatan Karangjaya, dan Desa Cisarua Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Pencegahan dan Pengamanan Hutan Dirjen Gakkum KLHK Maman, Wakil Kepala Perhutani Divisi Regional Jawa Barat & Banten Dadhut Sujanto beserta jajaran, Adminitratur KPH Tasikmalaya Benny Suko Triatmoko, perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI Tasikmalaya, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, PT PLN (PERSERO) UP3 Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya, Polres Kota Tasikmalaya,  Muspika Kecamatan Cineam, Muspika Kecamatan Karangjaya, LSM Kawal Lingkungan Indonesia (KAWALI), Lembaga Masarakat Desa Hutan (LMDH), dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

Sebagai narasumber, Maman menjelaskan terkait mandat dan strategi kewenangan penegakan hukum illegal mining serta pelanggaran dan ancaman pidananya.

“Tantangan kita ke depan dalam pengelolaan kawasan hutan adalah terjaminnya hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, sementara di sisi lain kualitas lingkungan yang menurun salah satunya akibat dari pertambangan illegal dan penggunaan bahan kimia berbahaya, sehingga diperlukan pengelolaan dan pengawasan yang konsisten serta adanya konsep penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang baik. mengutip dari Rasio Ridho Sani Tidak ada penegakan hukum tanpa integritas. Integritas sulit untuk merawatnya,” terangnya.

Sementara itu Benny Suko Triatmoko mengharapkan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan pemahaman dan pencerahan kepada semua pihak (stakeholder) bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin dalam kawasan hutan termasuk kegiatan melawan hukum.

“Sosialisasi dan penyuluhan hukum ini juga sebagai bentuk penanganan secara Restorative Justice, jadi sebelum melakukan penindakan hukum terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum penanganan PETI dengan melibatkan semua unsur mulai dari pemerintah Desa, Kecamatan, Kepolisian hingga lingkungan hidup, yang akan dilanjutkan dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi serta penanaman bersama,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Hendra Cahyadi, menyampaikan bahwa jumlah penambang yang ada di Karangjaya dan Cineam sekitar ± 1.500 orang yang perlu dibina dan berharap penambangan rakyat ini tidak merusak lingkungan.

“Kehadiran APRI ini membantu penambang rakyat untuk menempuh legalitas dan berharap semua pihak terkait dapat mendorong dalam percepatan perijinannya. Kami sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum PETI yang digelar KPH Tasikmalaya,” pungkasnya. (Kom-PHT/Tsk/MR).

Editor : Ywn
Copyright©2021