INDRAMAYU, PERHUTANI (24/08/2022) | Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan khususnya tanaman tebu, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry Tebu bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Bunut Jaya, Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, bertempat di Aula Kantor KPH Indramayu, Rabu (24/08).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Administratur KPH Indramayu, Asep Saepudin bersama Ketua KTH Bunut Jaya, Nono Mardani yang disaksikan oleh masing-masing jajaran. Adapun lokasi yang dikerjasamakan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan {BKPH} Jatimunggul, seluas 90,49 Hektar.

Asep Saepudin menjelaskan bahwa kerjasama tersebut dilaksanakan guna memberi legalitas kepastian hukum bagi para pihak yang bekerjasama dengan mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.81 tahun 2016 tentang Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional.

Asep menambahkan bahwa pihaknya selalu terbuka memberikan peluang kepada siapa saja yang ingin bekerjasama dan melakukan musyawarah bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) serta pihak terkait untuk menyamakan persepsi guna memberikan keamanan dan kenyamanan dalam bekerjasama sehingga bisa memberikan manfaat yang baik bagi semua pihak.

“Dengan tetap konsisten dalam menjaga kelestarian hutan, Perhutani selalu menyamakan persepsi dan menjalin sinergitas dengan mitra, sehingga apa yang kita harapkan kedepan bisa tercapai dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.

Sementara Nono Mardani mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang sudah melibatkan KTH dalam melaksanakan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan, mudah-mudahan sinergitas ini dapat terus berlangsung.

“Sebagai Mitra kerja Perhutani, kami sepakat dan siap melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam PKS serta menerima masukan dan saran dari jajaran Perhutani,” pungkasnya. (Kom-PHT/Idr/SH)

 

Editor : AGS
Copyright©2022