KEDU UTARA, PERHUTANI (20/12/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kedu Utara melaksanakan sosialisasi SK Direksi nomor 13 tentang Pedoman Kemitraan Perhutani dengan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Candiroto, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Candiroto, bertempat dirumah Ketua LMDH Sidomulyo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Sabtu (16/12).

Kegiatan tersebut merupakan pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh LMDH se RPH Candiroto, sekaligus dimanfaatkan oleh jajaran Perhutani untuk melakukan sosialisasi terkait peraturan Direksi nomor 13 tahun 2023.

Administratur KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Candiroto Joko Supriyanto menyampaikan dengan terbitnya peraturan Direksi nomor 13 tahun 2023 maka LMDH dihimbau untuk berubah atau membentuk koperasi. Kerjasama selama ini antara Perhutani dengan LMDH yang berdasarkan SK Direksi nomor 682 tentang PHBM sudah tidak berlaku lagi dan digantikan peraturan Direksi nomor 13 tahun 2023.

“Bentuk kerjasama antara Perhutani sesuai Perdir Perhutani nomor 13 tahun 2023 dalam bentuk Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dan Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) sedangkan prinsipnya kerjasama antara Perhutani dengan kelompok masyarakat atau perorangan atau LMDH atau Badan Usaha lainnya adalah saling menguntungkan antara satu dengan yang lain dan kesetaraan,” ungkapnya.

Sementara itu TPM Fajar Rizki menyatakan bahwa TPM siap untuk mendampingi LMDH dalam pembentukan koperasi yang nantinya sebagai wadah untuk kerjasama dengan Perum Perhutani sesuai SK Direksi nomor 13 tahun 2023.

Ketua LMDH Sidomulyo Nurjanah menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk koperasi dan siap mengajukan kerjasama pengelolaan Kawasan hutan dengan Perhutani. (Kom-PHT/Kdu/Eko)

Editor: Tri

Copyright © 2023